Modus ingin Dinikahi, Namun Sang Pacar Meminang Wanita Lain di Kabupaten Bone Sulsel

Berita172 Dilihat

BONE. TRANSTV45.COM|| awak media menyambangi korban hAT tanggal 4 Juli 2022 pada jam 9 : 03 di rumah korban, korban menjelaskannya bahwa HM telah menipu kami dan suda kami laporkan juga dipolres Bone,”ungkapnya,”

Kami berharap penegak hukum dibone kepolisian, kejaksaan, peroses hukum, menangkap pelaku,”tuturnya korban,”

Ketua LSM, Lsp3m gempar Bone soroti mengutuk, kami duga purn polri, penipuan dan penggelapan di kabupaten Bone,

Awak media,/Ketua LSM lsp3m Gempar Bone mengutuknya,soroti pelaku,Modus penipuan dan perjanjian ingin pelaku hM menikahi, korban hAt sepertinya ini menjadi modus baru bagi lelaki yang mengincar wanita yang berada, dengan landasan ingin menikahi, bujuk rayupun dilakukan, hingga tak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang tidak sedikit, dengan alasan untuk kepentingan bersama saat akan menikah kelak, Berbeda dengan wanita lainnya yang dijanji akan dinikahi dan berlanjut sampai kejenjang pernikahan,

Dan Nasib ibu HAT, di kabupaten Bone memiliki pengalaman yang berbeda, niat hati ingin dipinang, namun Mala mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, yang dilakukan oleh pasangannya sendiri HM.Berharap hubungan bisa berlanjut kejenjang pernikahan namun HM Mala bertepuk sebelah tangan dan meminang wanita lain.

“Sakit hati pasti ia, namanya juga saya wanita biasa, dan saya berharap ada itikad baik beliau untuk mengembalikkan hak saya”

“uang yang diambil dari saya kan hasil dari penjualan rumah saya, yang dia minta sedikit demi sedikit”.Tutur ibu HAT,

Kedekatan mereka bermula pada tahun 2012 sampai bulan Juli 2021.Karena merasa dirugikan, ibu hAT Melaporkan kejadiaan ini dan berharap ada titik terang, pihat berbadan hukum kepolisian, kejaksaan dan hakku dikembalikan dari pelaku HM.

Ketua LSM Lsp3m gempar bone memohon pihak kepolisian, kejaksaan, Bone dan pihak hukum Makassar proses hukum pelakunya atau menangkapnya Hm dan mengembalikan haknya korban yang diambil oleh korban tersebut.

Jurnalis H.M.Syarkawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *