Diduga Rekom Kades, Dua Siswa Bisa Daftar Ulang Setelah Tereliminasi Dari Pengumuman SPMB SMPN Di Sidoarjo

Berita, Daerah21 Dilihat

Sidoarjo – TransTv45.com||  (07 Juli 2026 )Dari tahun Ketahun penerimaan siswa baru menjadi kegaduan sebagian besar wali murid yang tidak masuk pengumuman, dari adanya protes sebagian wali murid ada laporan dua siswa yang diduga masuk jalur siluman, data tersebut diberikan salah satu aktivitas yang tidak berkenan disebutkan namanya, berdasarkan data yang didapat dia siswa tersebut berdomisili di Desa Sidokepung Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Dua siswa tersebut anak dari pasangan Akhmad Hadi Prayitno dengan Heny Sulistyaningsing asal Desa Sidokepung yang masuk di SMP Negeri 2 Buduran, dan anak dari pasangan Muhammad Khalim dengan Susi Siswanti juga berasal dari Desa yang sama dan masuk di SMP Negeri 2 Gedangan, berdasarkan informasi dari salah satu wali murid hari Sabtu 4 Juli 2026 wali murid yang bernama Susi datang ke SMP Negeri 2 Buduran yang diduga melobi sekolah agar anaknya di terima disekolah tersebut,

Berdasarkan pengakuan dan pesan suara Susi anaknya diterima di SMP Negeri 2 Gedangan atas bantuan Kepala Desa Ganting Kec. Gedangan, dan berdasarkan keterangan Heny anaknya bisa masuk ke SMP Negeri 2 Buduran atas bantuan Kepala Desa Sidokepung Kec. Buduran, pada saat awak media melakukan klarifikasi kepada Kades Ganting (3/7) beliau mengatakan ” saya tidak pernah membantu apalagi bukan warga saya dan saya tidak kenal dengan wali murid tersebut ” jelasnya, dan pada saat awak media klarifikasi kepada Kades Sidokepung lewat telp WhatsApp (5/7) mengatakan ” saya memang pernah dimintai tolong warga dan saya tidak tahu saat ini sudah masuk atau belum ” jelasnya,

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 52 ayat (5) menyebutkan ; Satuan Pendidikan Dilarang Menerima Calon Murid Yang ;
a. Tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Murid baru yang lolos seleksi ;
b. Bukan merupakan calon murid cadangan : dan
c. Tidak melakukan daftar ulang
Berdasarkan fakta dilapangan dua siswa tersebut tidak masuk pengumuman jalur Domisili, jalur Domisili adalah gelombang terakhir pada SPMB 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan narasumber, pilihan pertama SMP Negeri 2 Buduran jumlah siswa yang diterima pada jalur Domisili 117 siswa sekitar 40% dari daya tampung sekolah dengan nilai skor terendah 209.00, sedangkan dua siswa yang diduga masuk jalur Siluman nilai skor siswa yang berinisial (VE) nilai skornya 207.00 dan siswa yang berinisial (KS) nilai skornya 208.00, secara sistem jarak yang diambil skor tertinggi, dan skor diberikan berdasarkan jarak domisili dengan sekolah, sedangkan pilihan kedua SMP Negeri 2 Gedangan selain lebih jauh jarak domisili di luar Kecamatan yang secara sistem tidak mendapat skor.

Demi terciptanya keadilan pada SPMB Tahun ajaran 2026/2027 aktivis yang enggan disebut (6/7) meminta Kepala Sekolah, MKKS dan Dinas Pendidikan Sidoarjo sesuai dengan aturan SPMB agar daftar calon peserta didik yang diduga masuk jalur Siluman di hapus, SPMB di laksanakan sesuai dengan sistem sehingga siswa yang tidak masuk pengumuman tidak bisa diterima dengan alasan apapun dan tanpa terkecuali, jika siswa tidak diterima oleh sistem wali murid harus bisa menerima dengan lapang dada bukan menghalalkan segala cara untuk tetap diterima.

​Berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), meskipun adanya surat edaran tersebut masih terdapat kecolongan siswa yang tidak masuk pengumuman tetapi bisa melakukan daftar ulang disekolah yang dipilih, hingga berita ini dinaikan belum ada kepastian siapa yang membantu meloloskan dua siswa tersebut, Sesuai dengan prinsip cover both sides (keberimbangan berita) dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), redaksi Trans tv 45.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi demi menjaga akurasi informasi di ruang publik.

( Sipayung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *