Penada Besi Tower SUTT milik PLN Persero di Ringkus Polsek Siak Hulu

Berita120 Dilihat

Kampar, Riau,Transtv45.com

Seorang penada barang curian atau pertolongan jahat diamankan Polsek Siak Hulu, pelaku terbukti membeli barang hasil curian besi tower SUTT milik PLN Persero, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 16.15 WIN.

Pelaku adalah MA (28) warga Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ia berperan membeli besi sebanyak 16 batang dari dua pelaku yang tidak ia kenal.

Lokasi atau TKP yang hilang adalah di lokasi
Tower SUTT nomor 69 – 70 Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dengan barang bukti berupa 16 batang besi skor Tower milik PLN Persero.

Kejadian ini dilaporkan oleh karyawan PLN Rizky Firdaus (36) alamat Jalan Air Dingin Komplek Anugrah Regency, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S, Sis mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolsek, “ia sudah ditahan bersama barang buktinya dan dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menyampaikan bahwa kejadian ini berawal pelapor mengetahui adanya gangguan pada tower Pasir Putih – Garuda Sakti yang mengakibatkan listrik padam,  kemudian tim menuju tower 69 yang di maksud untuk mengecek tower yang roboh dari hasil pengecekan di temukan ada beberapa besi yang telah hilang terhadap 2 unit tower.

Selajutnya pelapor melaporkan ke Polsek Siak Hulu dan usai terima laporan, tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh IPTU Novris H Simanjuntak.SH.,MH beserta tim melakukan penyelidikan, “dan penyidikan terhadap pelaku pencurian besi Tower yang tumbang di Desa Teratak Buluh serta melakukan pengecekan pada gudang atau tempat penampungan besi tua,”tambah Kapoksek

Selanjutnya satu gudang penampungan besi tua yang berada di Desa Kubang yaitu gudang milik pelaku, “setelah dilakukan pengecekan ditemukan 16 batang besi diduga merupakan bagian dari Tower yang diambil oleh pelaku pencurian dan berdasarkan keterangannya selaku pemilik gudang penampungan besi tua tersebut,”ungkap Kapolse.

Diketahui pelaku benar pada bulan April 2022 ia ada menerima dan membeli 16 batang besi tersebut dari 2 orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari jumlah 16 batang dengan berat 30 kg.

“Langsung diilakukan pengecekan oleh pihak PLN bahwa benar besi tesebut adalah besi tower 69 yang hilang sesuai dengan kode yang ada di besi,” terang Kapolsek lagi.

Selanjutnya tersangka beserta 16 batang besi yang ada pada gudang penampungan besi tua miliknya dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tim Opsnal Polsek Siak Hulu masih melakukan pengembangan kasus serta pencarian terhadap pelaku yang melakukan pencurian besi Tower itu, “tandas Kapolsek.(irwan Ocu Bundo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *