Lubuklinggau, Transtv 45
Amazing riverside Hotel sepertinya abaikan Intalasi Pembuangan Air Limbah(IPAL) pengelolaan langsung ke sungai Kelingi.
Yang kita ketahui, bahwasanya sungai Kelingi ini, menjadi satu satu sungai yang menjadi andalan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci pakaian, piring dan kegiatan rumah tangga lainnya ,sangat disayangkan sekali hal ini seolah-olah dilakukan pembiaran.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persaudaraan Wirra Nusantara (PERWIRA) Kota Lubuklinggau mengatakan banyak perusahaan yang belum bisa dilayani jaringan pipa PD PAL termasuk Hotel Amazing Kota Lubuklinggau.
“Perusahaan wajib membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Limbah tersebut harus diolah dulu sebelum dibuang ke saluran umum. Kalau saya melihat tadi IPAL yang ada di hotel Amazing langsung di buang kesungai dan tempat penampungan tidak layak,” ungkap Marwan Jumat (08/07).
Lebih lanjut, Marwan mengatakan Dalam pembuangan dijaga dengan dua instrument yakni Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan instrument baku mutu. IPLC dikeluarkan jika perusahaan telah mempunyai IPAL dan AMDAL. Adapun baku mutu diatur dalam Pergub nomor 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Atau Usaha.
“Air yang dibuang ke sungai harus melalui proses IPAL dan memenuhi standar baku mutu. Perusahaan diwajibkan memeriksa air limbahnya sebulan sekali. Hasil pemeriksaan dilampirkan dalam laporan berkala sekali tiga bulan kepada DLH untuk diperiksa dalam uji laboratorium. Jika salah satu parameter tidak sesuai, maka diberikan sanksi surat teguran pertama,” jelas Marwan
Saat di konfirmasi ke pihak amazing melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini di naikan
Bambang hendrawan