Tebo, TransTV45.Com// Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega bungkam mengenai dugaan anggotanya lakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh beberapa Bulan yang lalu Senin (29/08/2022).
Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.
Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotanya sebagai berikut.
Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang di sebabkan kelalaian mengakibatkan lakalantas dengan si korban hingga meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota.
Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan kedisiplinan anggota Polri huruf D dan E.
Empat, sebagai penegak Hukum (Polisi) kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Megabungkam dan tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah beliau selaku kepala jajaran Polres Tebo// Edi