DPMPTSP Kota Padang Sidempuan Sosialisasikan Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS RBA.

Breaking News301 Dilihat

PADANG SIDEMPUAN, TRANSTV45.COM|| Di semarak Hari Ulang Tahun Pemerintahan Daerah Kota Padang Sidempuan yang ke 21 tahun, Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Padang Sidempuan mulai mensosialisasikan reformasi perizinan berusaha melalui OSS memiliki konsep pendelegasian hak kepada pelaku usaha. Sistem OSS terintegrasi dengan sistem AHU online, DUKCAPIL, DJP Online, BPJS, serta Aplikasi Perizinan lainnya.

OSS merupakan sistem elektronik online yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang merupakan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga, Gubernur dan Bupati/ walikota, tutur Kadis DPMPTSP Kota Padang Sidempuan Ruslan abdul gani harahap, st. MM., melalui sekretaris dinas Anisah siregar, s.sos, di kantornya Kamis ( 20 /10/2022 ).

Beliau juga menambahkan, pihaknya saat ini sedang ikut meramaikan suasana HUT Pemkot Padang Sidempuan ke 21 tahun dengan mengikuti Padang Sidempuan Expo 2022 , di gelar 17 – 22 Oktober di Alaman Bolak Padang Nadimpu.

Kegiatan di stand DPMPTSP yakni mensosialisasikan pelayanan dan konsultansi perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis resiko online singel submission RBA. Salah satunya pihak dinas membagikan brosur panduan singkat pengurusan perizinan kepada para pengunjung stand.

Mhd. Khairul andri amir, S.Stp (kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan) juga menambahkan bahwa, Pelaku usaha mendaftar dapat melalui laman www.oss.go.id, serta memilih kriteria ; UMK atau Non UMK, mengisi data antara lain ; jenis pelaku usaha, data pelaku usaha atau data badan usaha, data penanggung jawab, Email perusahaan, nomor Hp pemilik usaha dan lainnya. Di brosur panduan singkat pengurusan perizinan berusaha lengkap kita buat paparannya bersama persyaratan khusus lainnya.

Program ini berdasarkan UU No.11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja., PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko; PP No. 6tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah.; Permendagri 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah,; NSPK ( Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yakni peraturan menteri di sektor masing-masing tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,; peraturan BKPM No. 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik.; Peraturan BKPM No.4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas penanaman modal; Peraturan BKPM No.5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko; SK Walikota Padang Sidempuan , Nomor 157 /KPTS / 2021 tentang Tim teknis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Padang Sidempuan tahun 2021.

Mudah mudahan dengan kegiatan ini pelaku usaha yang ada di kota Padang Sidempuan dapat dengan mudah menjalankan proses pengurusan perizinan usahanya, di momen HUT Pemkot Padang Sidempuan ke 21 tahun ini semoga kedepannya pelaku usaha di wilayah kota kita ini sudah tertib administrasi usahanya dan sukses selalu.||

Penulis: Ali Yusron Dgr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *