Gunungkidul TransTV45.com ||Jajaran Personel Polsek Paliyan menangkap seorang pria berinisial (SWD) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan. seperti yang di beritakan oleh media onlin sebelumnya, pelaku kasus tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh ( SWD ) 54, tahun terhadap korbanya ( MW ) yang tak lain masih terbilang cucunya sendiri.
aksi bejat yang di lakukan oleh pelaku, di saat cucu kandungnya yang sedang bermalam di kediaman ibunya, yang beralamat di Tahunan, Karang Duet Paliyan Kabupaten Gunungkidul, DIY.
menurut keterangan yang di peroleh dari, Kapolsek Paliyan AKP Sholechan,S.H.,M.H, saat ini pelaku sudah kami amankan guna untuk proses, pengembangan lebih lanjut,’ paparnya.
Menurut AKP Sholechan,“korban selama ini tinggal dengan ayah kandungnya karena orang tua korban sudah bercerai, korban MW (15) pada hari Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, korban berpamitan dengan ayah kandung untuk bermalam di rumah ibu kandungnya (orang tua korban sudah bercerai), korban memutuskan untuk menginap di warung ibu kandungnya yang digunakan oleh pelaku (Kakek Korban) melancarkan aksi bejatnya itu. Yang beralamat di Tahunan, Karang Duet Paliyan gunungkidul,” ungkapnya Kapolsek Paliyan.
“Pelaku yang sudah bersama-sama teman-temannya yang sudah berada di pos ronda yang berada didepan warung ibunya korba MW (15), di pos ronda tersebut ada Indra, Basa dan Putra yang sedang berdiskusi akan melaksanakan pentas seni Jathil,” kata Sholechan.
Sholechan juga menjelaskan. “Selanjutnya pelaku masuk kedalam warung dan mengajak korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh, dengan mengatakan “Ayo Ayo”sambil melepas celana, namun saat itu korban menolak dan akan pergi ke gardu,” jelasnya.
Pelaku sempat mengancam, akan pergi dari Rumah “Nek Kowe Ora Gelem Aku Arep Lungo” karena korban memiliki rasa sayang terhadap pelaku, sehingga korban menuruti permintaan pelaku untuk melakukan nafsu bejatnya.
Setelah itu korban dan pelaku tidur di warung bersama Indra dan Basa.
Masih Kapolsek Paliyan. “Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu (15 /01/23) pelaku dan korban berangkat ke pentas seni jathil disaptosari, dan pada hari selasa (17/01/23) sekitar pukul 18.30 wib. Ibu korban merasa curiga dengan perilaku anaknya terhadap kakeknya (Pelaku) sehingga bertanya kepada korban berulangkali, akan tetapi ibu korban terus mendesak korban untuk berkata yang sebenarnya, hingga korban mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak dua kali,” jelasnya Sholechan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya Sholechan Kapolsek Paliyan.**
Riyadi