Pekalongan, TransTV45.com ||Seorang pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 1 Maret 2023 menjadi korban dengan modus di cekoki miras hingga tak sadarkan diri di jembatan Gang Merak Wonopringgo
Korban berinisial AM (16) saat itu hendak berangkat ke sekolah di Kajen, namun sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban. Selanjutnya, pembonceng motor itu mengajak ngobrol korban.
Entah apa yang terjadi, korban manut saja saat diajak orang tersebut hingga akhirnya mereka berhenti di tempat sepi di pinggiran sungai.
Korban kemudian dipaksa minum minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik. Karena ketakutan, korban pun terpaksa minum minuman yang telah disiapkan dua laki-laki yang tidak dikenalnya itu. Minuman itu ternyata miras. Setelah pelajar dicekoki miras, korban tak sadarkan diri.
Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku. Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri.
Selanjutnya, korban dibawa oleh Polisi ke Mapolsek Wonopringgo. Hingga akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarganya. Setelah korban sadar, kejahatan yang menimpanya itu dilaporkan ke Polsek Wonopringgo.
Aksi kejahatan dengan modus pelajar dicekoki miras ini ramai beredar di medsos. Awalnya korban diduga kena gendam. Video saat korban dievakuasi polisi viral di media sosial.
Salah satunya diunggah di Instagram beritapekalongan1. Dengan narasi, “Dugaan korban kejahatan, tadi sekitar jam 13.00 wib (siang) di gang merak wonopringgo kakmin itu orangnya kaya di bius terus ditinggal disitu kata anak2 sekolah yang berada di lokasi. Orang yang bawa korban udah pergi bawa motor sama tas milik korban diambil. Korbannya ditaruh dijembatan gang merak. Selalu hati hati yaa lhuur…”.
Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus itu. Dua pelaku pencurian motor dengan modus pelajar dicekoki miras ini berhasil ditangkap, Selasa (14/3/2023).
Dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri ini diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka ialah Herru Purcahyanto alias Batik (44), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin (37), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi. Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban,” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Dari perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga.** Raharjo/HD