Aktivis Mahasiswa UMSU, Dewata Sakti : Paspampres Melanggar Wajib Dihukum, Apresiasi Ketua Komisi 1 DPR RI Muetya Hafidz Merespon Cepat Dan Tanggap

Hukum & Kriminal556 Dilihat

Sumut-TransTV45.com||Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

Dalam Hal ini mendapat Respon dari berbagai kalangan salah satunya dari Aktivis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dewata Sakti.

“Apa yang telah terjadi terhadap salah seorang warga yang dilakukan oleh oknum Paspampres adalah suatu hal yang keji dan tidak terpuji , Tetapi dalam hal ini kita sangat mengapresiasi kepada Ketua Komisi 1 DPR RI Kakak Muetya Hafidz yang dengan respon cepat dan tanggapnya memberikan teguran keras kepada Pomdam Jaya agar nantinya persoalan ini setelah ditelusuri dapat diungkap secara transparan.” Ujar Dewata Sakti, Aktivis UMSU.

“Kedepan terkait penyeleksian Paspampres sebagai unit yang sangat dekat dengan Presiden harus mampu dilakukan secara ketat dan memiliki penialian-penialian yang baik secara etika ,Moral dan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.” Ujar Dewata Sakti.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Rafael.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *