Luar Biasa…!!! Proyek Puluhan Miliar Langgar Aturan K3 Dan Diduga Tidak Sesuai Bestek.

Breaking News675 Dilihat

SAMBAS,KALBAR, TRANSTV45.COM||  03 September 2023: Proyek pembangunan jaringan perpipaan dan bangunan pendukung SPAM IKK Kecamatan Galing Kab. Sambas dengan satuan kerja  pelaksanaan prasarana permukiman wilayah ll provinsi Kalimantan Barat disinyalir sarat masalah.

Proyek yang dikerjakan beberapa Desa di Kecamatan Galing tersebut dengan nomor kontrak : HK. 02.03/09/PPK-AM/P3.KB/2023,nilai kontrak : Rp. 21.814.553.600,00.(dua puluh satu miliar delapan ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) APBN tahun anggaran 2023 dengan pelaksana PT. Kartika Natama KSO, diduga tidak mematuhi metode kerja sesuai kontrak dan dikerjakan oleh  orang-orang yang bukan ahlinya.

Namun sangat disayangkan proyek yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut diduga memperkecil beberapa titik saluran air yang masih aktif untuk antisipasi bila terjadi musim penghujan tiba.

Berdasarkan pantauan Awak media TRANSTV45 dan Kabar Investigasi di lapangan terlihat jelas adanya galian tanah yang masih berserakan dan dibiarkan disaluran air, miris nya lagi salah satu sambungan pipa yang menutupi gorong-gorong yang masih aktif untuk keluar masuk nya air, dihari yang sama (sabtu, 02 september 2023) awak media pun mendatangi bangunan pendukung SPAM IKK Kecamatan Galing terlihat jelas beberapa pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri disaat bekerja di ketinggian.

padahal terlihat jelas di sana sudah ada spanduk K3 tetapi mereka seolah tutup mata akan spanduk tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman yang dilakukan oleh pihak pengawas  kepada para pekerja.

Usman Razak selaku ketua PPTKI yang ikut berkunjung ke lokasi proyek tersebut menyampaikan kepada media ini dan menjelaskan, bahwa proyek yang diambil alih oleh PT. KARTIKA NATAMA KSO lalai dalam pengawasan kepada rekanan pekerja yang mengakibatkan mereka tidak mematuhi manajemen Keselamatan Kontruksi.
” “Pantauan saya ke tempat kegiatan menduga tenaga mejerial yang sudah di tentukan di dalam kontrak kerja tidak di tugaskan dari oleh pihak penyedia jasa,
kalau mengacu ke penerapan regulasi yang berlaku saat ini PPK sebagai penguna jasa harus menyampai kan ke penyedia jasa bahwa kegiatan tersebut belom layak untuk di teruskan, karna di anggap ada indikasi manipulasi administrasi Saat pelaksanaan”.
Lanjutnya ia pun menambahkan,
“K3 ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam proyek konstruksi mengingat potensi bahayanya yang tinggi serta melibatkan tenaga kerja konstruksi, sangat disayangkan terlihat jelas beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sudah di atur dalam kerangka acuan kerja (Kak) dan di anggarkan”. Ujar nya
Dihari yang sama awak media ini mencoba konfirmasi kepada pengawas dan yang bertanggung jawab di lapangan namun pengawas lapangan tidak ada di tempat.

Bersambung…

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *