Tidak Terima Kecaman Mantan Kades Rangkang, Juned.ST, Akan Melaporkan Ke Ranah Hukum

Breaking News359 Dilihat

Probolinggo.Transtv45.com|| Merasa nama baiknya di cemarkan atau di lecehkan oleh mantan kepala desa Rangkang, kecamatan Kraksaan, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur.

Pasalnya, Juned tidak terima atas tuduhan oknum mantan kepala desa Rangkang yang berinisial SL,  yang di kabarkan melalui pesan suara account jejaring sosial WhatsApp kepada salah satu warga desa Rangkang, sehingga dengan beredarnya pesan suara dari mantan kepala desa Rangkang tersebut viral di tengah tengah masyarakat desa Rangkang pada umumnya. Sabtu, (1/1/2022).

Di pesan suara WhatsApp tersebut SL berkata bahwa saya di kasih satu unit sepeda motor Honda Revo oleh seorang tokoh masyarakat yang berinisial SR, agar saya melaporkan ke polres Probolinggo terkait dugaan ganti rugi jalan tol milik pak Tik Sarman Al Sutekno.

Masih kata Juned, persoalan ini tidak akan saya biarkan dalam Minggu ini akan saya laporkan ke aparat penegak hukum (APH), bukankah pencemaran nama baik sudah tertuang dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan. Jelas kepada awak media.

Menindaklanjuti adanya isu-isu yang lagi ngetren dan viral di desa Rangkang media mendatangi kediaman SR, dirinya menjelaskan,  “Kapan saya memberikan sepeda motor kepada saudara Juned,  apa dia bisa membuktikan kalau saya memberikan sepeda motor,  munggo lebih baik kita duduk bareng saya akan bertanya, kapan saya memberi, dimana saya memberi dan saksinya siapa.   kalau oknum itu tidak bisa membuktikan maka saya tidak akan segan segan melaporkan ke aparat kepolisian, karena ini jelas mencemarkan nama baik saya dan keluarga”. ungkapnya.

Tim investigasi media Transtv45.com terus menggali informasi guna ke akuratan data, tak luput dari sorotan media untuk klarifikasi kepada oknum mantan kepala desa Rangkang SL lewat pesan singkat account jejaring sosial WhatsApp namun ironisnya sampai detik ini belum di respon, dengan terpaksa berita ini kami terbitkan.

( IPUL PROBO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *