Pasbar-TransTV45.com|| Sat Narkoba Polres Pasbar berhasil mengungkap pengedar Narkoba jenis Ganja golongan 1 terbesar dalam sejarah sejak berdirinyo Polres di Kabupaten Pasaman Barat, hal tersebut di katakan oleh AKBP Agung Basuki Kapolres Pasaman Barat pada saat jumpa Pers di aula Polres Pasaman Barat Kamis, 23/11/2023.
M. Tohit bin Dahlan alias Butar, 28 tahun, warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, yang di ciduk Sat Narkoba Polres Pasaman Barat atas dugaan pengedar Narkoba jenis Ganja golongan 1 seberat 12 Kg.
Konprensi Pers yang berlangsung di Aula Polres Pasbar terkait pengungkapan Narkoba jenis Ganja oleh Sat Narkoba Polres Pasbar, menghadirkan para tersangka dan sejumlah Barang Bukti yang di amankan. Dalam kesempatan tersebut tampak hadir Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi turut menyaksikan Konfrensi Pers yang di gelar.
Menurut yang di jelaskan AKBP Agung Basuki Kapolres Pasaman Barat” dasar kita bertindak untuk pengungkapan kasus ini adalah pelimpahan kasus dari Polres Padang Pariaman” katanya.
Adapun kronologis kejadian pada hari Senen 20 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kargo di Bandara Bin melakukan pemeriksaan barang menggunakan ASTRAY. Dari hasil pemeriksaan Astray tersebut di ketahui bahwa barang tersebut diduga adalah Narkoba jenis Ganja maka di laporkan ke Polres Padang Pariaman” ujar Agung Basuki.
Kemudian dari Polres Padang Pariaman melihat barang tersebut beralamat pengirim dari Ujung Gading, Pasaman Barat maka di lakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba untu melakukan penyelidikan asal usul barang tersebut” ulasnya.
Terus pada barang tersebut tertera nama pengirim dan nama penerima, di ketahui nama yang di gunakan pada paket barang itu menggunakan alamat dan nama palsu sebagai modus untuk mengelabui petugas yang di kirim melalui JNE.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Erianto melakukan penyelidikan terhadap JNE Simpang Empat, setelah di telusuri, bahwa paket barang tersebut di kirim melalui JNE Ujung Gading hingga Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang mendalam dan berbekal rekaman sisi tv yang terpasang di kantor JNE Ujung Gading, Sat Narkoba Polres Pasbar berhasil mengantongi Identitas pelaku. Hanya dengan kurung waktu 24 jam tersangka berhasil di ciduk oleh Unit Sat Narkoba Polres Pasbar” papar Agung Basuki.
Setelah para tersangka di lakukan tes Urine hasilnyo positif Narkoba. Terhadap Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yang akan kita terapkan yaitu pasal 144 ayat 2, Junto Pasal 115 ayat 2, Junto Pasal 111 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling bayak 10 miliyar rupiah” tegas AKBP Agung Basuki.
Yulisman