Seram Bagian Barat. Maluku
Transtv45.com || Suasana haru sekaligus bahagia menyelimuti Lapas Kelas IIB Piru, Minggu (17/8/2025), saat ratusan narapidana menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sebagian di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Drs. Dawa’i, MA, menyebut total 182 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman. Sebanyak 90 orang menerima Remisi Umum, sedangkan 92 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa.
“Ada beberapa warga binaan yang setelah menerima remisi langsung dinyatakan bebas hari ini,” ujarnya.
Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman hadir langsung dan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Ia didampingi Wakil Bupati, Ketua DPRD SBB Andareas H. Kolly, anggota DPRD Andi Nur Akbar, Forkopimda, serta jajaran OPD Pemda SBB.
Dalam sambutannya, Asri Arman menyampaikan selamat kepada para penerima remisi. Ia berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan memotivasi saudara-saudara sekalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kelak berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Asri.
Momentum pemberian remisi ini juga dinilai mempererat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, dan warga binaan.
Menurut Dawa’i, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan wujud penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.
Pemerintah berharap kebijakan remisi ini tidak hanya memberi kelegaan, tetapi juga membuka jalan baru bagi para mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan semangat hidup yang lebih baik.
S. Adam