Palidasi Dan Finalisasi Penerima KPM Tahun 2026 Dengan Transparansi

Kepahiang Transtv45.Com_Melalui penelitian dan surprise di lapangan serta hasil dari mupakat yang sudah di sepakati melalu setiap sektor kadus lalu di musawaeakan di balai desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang maka dari hasil tersebut dapat di pinalisasi di palidasi serta di peripikasi penerima BLT DD Tahun 2026 di tetapkan  sementara sebanyak 21 KPM(Keluarga Penerima Mampaat)
Di dalam palidasi dan peripikasi Penerima BLT DD tahun 2026 di atur dalam
Permendesa PDTT ( Permendesa yang terbaru, seperti Nomor 2 Tahun 2024 untuk pengalokasian dan kriteria penerima yang menjadi dasar verifikasi/validasi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengelolaan Dana Desa, termasuk pencatatan dan pelaporan data penerima BLT-DD.
Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai produk hukum desa yang menetapkan hasil verifikasi/validasi calon penerima.
Dalam pemaparan kepala  Desa Pekalongan Saripa Ainun Memaparkan”Untuk Sementara Penerima KPM berjumlah 21 orang,kenapa harus bersama sementara di karanakan kami pemeritahan desa belum menerima secara palidasi peraturan PMK atau pun Permendes jadi tidak bisa kita tetapkan untuk saat ini,takutnya ada perubahan praturan dan informasi ini kita dapatkan akan ada perubahan anggaran di tahun 2026 ini oleh karna itu kami mintak kepada masyarakat penerima KPM dapat memahami dan mengerti semua aturan yang di keluarkan dan patut kita taati semua, tutup Kepala Desa.
Hadir langsung dalam palidasi penerima KPM ini Dinas PMD Radius , Camat Ujan Mas di wakili Ardi, Ketua BPD ,Pemuka Masyarakat, TA, PD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsyah,Seluru Pemdes Pekalongan Dan Calon Penerima KPM
By fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *