
~Gambar Ilustrasi~
Kampar Riau, TransTV45.com ||Seorang tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan meninggal dunia pada Rabu, 31 Desember 2025. Korban berinisial ME, diketahui merupakan tahanan Kejaksaan dalam perkara penggelapan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di kamar hunian dengan dugaan sementara akibat bunuh diri.
“Korban merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Bangkinang. Peristiwa terjadi di kamar hunian, dan dugaan awal yang bersangkutan meninggal dunia akibat bunuh diri,” ujar Alexander kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Alexander mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 06.55 WIB, saat petugas jaga Blok D menemukan seorang tahanan dalam kondisi tidak wajar di Blok D Kamar 6. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Komandan Jaga untuk dilakukan pengecekan awal.
“Setelah dilakukan pengecekan, Komandan Jaga melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), kemudian diteruskan kepada saya selaku Kalapas,” jelasnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 06.57 WIB, Kepala KPLP bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) tiba di lokasi kejadian. Alexander sendiri menyebutkan ia tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihak Lapas Bangkinang langsung berkoordinasi dengan Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada pukul 08.17 WIB, Tim Identifikasi Polres Kampar bersama Kapolsek Bangkinang Kota tiba di Lapas dan melakukan olah TKP,” ungkap Alexander.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Kejaksaan serta kuasa hukum korban turut hadir di Lapas Bangkinang. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kampar bersama jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi kejadian.
Usai proses awal penyelidikan, jenazah korban dibawa ke RSUD Bangkinang untuk menjalani pemeriksaan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah seluruh proses selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan disaksikan oleh aparat penegak hukum,” tutur Alexander.
Berdasarkan keterangan awal dari sejumlah saksi, korban disebutkan sebelumnya pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri selama menjalani proses hukum. Namun, informasi tersebut masih dalam pendalaman aparat berwenang.
“Seluruh keterangan masih didalami oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Di sisi lain, Alexander memastikan pihaknya telah melaporkan peristiwa ini secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau. Lapas Bangkinang juga menyatakan siap memberikan dukungan penuh dan bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan dalam proses penyelidikan lanjutan.**
Sumber berita: Konstan
Editor: Adilman Koto




