
Sambas,TransTV45.com. : Sejumlah masyarakat Desa Sungai Palah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sambas untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa setempat.(Jum’at, 8 Mei 2026)
Kedatangan warga tersebut bukan tanpa alasan , Jailain menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa yang selama ini dinilai tidak jelas.
Menurut Jailain, masyarakat sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait sejumlah pembangunan yang menggunakan dana desa. Namun hingga saat ini, pengaduan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah desa.
“Kedatangan kami ke Inspektorat Kabupaten Sambas ini untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Kami berharap ada audit dan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujar Jailain.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Inspektorat, masyarakat Desa Sungai Palah mengaku merasa resah terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka juga meminta agar dilakukan audit terhadap sejumlah program pembangunan yang bersumber dari dana desa.
Adapun beberapa poin yang disampaikan masyarakat dalam laporan tersebut antara lain:
Pembangunan seteher atau dermaga penyeberangan Sibabak–Galing yang hingga saat ini disebut terbengkalai.
Bangkong/perahu beserta mesin yang tidak berfungsi atau terbengkalai.
Saung atau pondok serta kolam ikan yang tidak dimanfaatkan, termasuk pembangunan jalan aset desa menuju lokasi yang disebut ikut terbengkalai.
Masyarakat meminta audit terhadap pembangunan yang menggunakan dana desa, karena dinilai tidak sesuai dengan kebermanfaatannya serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Dugaan penggunaan dana BUMDes yang tidak transparan.
Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Sambas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih terbuka dan akuntabel.
Mulyono









