
Deli Serdang – Transtv45.com // Program revitalisasi SD Negeri 101865 Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp872.119.624 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). GRPK meminta aparat penegak hukum memeriksa Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Farida, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Program bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, ruang administrasi, ruang perpustakaan, pengadaan mebel untuk tiga ruang kelas, serta penataan lingkungan sekolah. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, mulai 15 Juni hingga 5 November 2026.
Kadiv Investigasi DPP GRPK, Sopiyan, S.H., mengatakan timnya meninjau lokasi pada 9 Juli 2026. Dari hasil pengamatan awal, volume pekerjaan yang terlihat dinilai belum sebanding dengan nilai anggaran yang mendekati Rp1 miliar.
“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketua Umum DPP GRPK, Abdul Hadi, menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga berencana melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Selain penggunaan anggaran, GRPK meminta aparat mengkaji pemasangan selebaran di gerbang sekolah yang mencantumkan institusi Kejaksaan Agung, ujarnya.
GRPK mengaku telah meminta klarifikasi kepada Farida melalui telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan. Menurut GRPK, nomor tim investigasi bahkan telah diblokir.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 101865 Bintang Meriah, Mudatsir, membenarkan adanya proyek revitalisasi senilai Rp872.119.624. Ia menyatakan mendukung penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan pekerjaan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, saya mendukung proses hukum. Uang negara harus dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
GRPK menyatakan akan terus mengawal proyek revitalisasi tersebut hingga seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Tim )









