
Sambas,TransTV45.com. – Proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran Rp14.694.511.971 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.(Sabtu,11 Juli 2026)
Proyek yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I tersebut dikerjakan menggunakan skema Single Year Contract (SYC) dengan metode pemilihan e-purchasing.
Berdasarkan sumber informasi yang dapat dipercaya, pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Ananda Anabanua, sementara pengawasan dipercayakan kepada PT Duta Bhuana Jaya melalui paket jasa supervisi dengan nilai pagu sekaligus HPS sebesar Rp640.000.000. Konsultan supervisi memiliki tugas memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Sorotan terhadap proyek ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi kepada publik.
Pada hari Jumat (10/7/2026), awak media transtv45 ini menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tomi, melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai progres pekerjaan, kesesuaian capaian dengan target yang telah ditetapkan, serta apakah terdapat evaluasi atau teguran yang diberikan kepada kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi selama proyek berlangsung.

Selain itu, media ini juga meminta penjelasan terkait informasi adanya dugaan larangan terhadap jurnalis untuk mengambil foto maupun video di lokasi proyek. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh. Dugaan larangan itu disebut dilakukan oleh seorang kepala tukang berinisial IW.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah dikirim kepada PPK belum mendapat tanggapan.
Padahal, upaya konfirmasi merupakan bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk memberikan klarifikasi atau bantahan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.
Bersambung…




