
Sambas,TransTV45.com. – Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Sunardi, mengigatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beredar melalui media sosial, khususnya Facebook. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses perekrutan calon pekerja migran di Kabupaten Sambas yang di janjikan pengurusan administrasi dijanjikan 3 bulan sudah berangkat tetapi tidak kunjung berangkat, (13/7/2026).
Menurut Sunardi, masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri harus memahami tahapan penempatan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa proses penempatan PMI tidak diawali dengan pengurusan paspor atau dokumen keberangkatan, melainkan melalui serangkaian tahapan resmi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran.
“Calon Pekerja Migran Indonesia harus terlebih dahulu memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi, kemudian mendaftar, mengikuti proses seleksi, serta menandatangani Surat Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja sebelum mengurus dokumen seperti paspor dan visa,” ujar Sunardi.
Ia menjelaskan, setelah kedua perjanjian tersebut ditandatangani, barulah calon pekerja mengurus dokumen administrasi, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, mengikuti verifikasi data oleh pemerintah, serta Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, calon pekerja migran dapat diberangkatkan secara resmi ke negara tujuan.
Sunardi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang hanya disampaikan melalui media sosial tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur resmi. Ia meminta calon pekerja untuk memastikan legalitas P3MI dan memahami seluruh tahapan penempatan sebelum mengambil keputusan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji proses cepat atau biaya murah. Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan agar hak dan perlindungan sebagai pekerja migran tetap terjamin,” tegasnya.
Sunardi menambahkan, mekanisme penempatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penempatan PMI harus dilakukan secara legal, aman, dan memberikan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, DPC SBMI Kabupaten Sambas berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi penempatan PMI sehingga terhindar dari praktik perekrutan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Publis : Mulyono








