Pengajuan Paspor Wajib Sesuai SOP, Rhazes : Calon PMI Harus Lengkapi Dokumen Tambahan.

Sambas,TransTV45.com. : Kasubsi informasi dan komunikasi kantor imigrasi Kelas II TPI Sambas,menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan permohonan paspor harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan.(Selasa,14 Juli 2026)

Dalam prosesnya Rhazes selaku Kasubsi informasi dan komunikasi kantor imigrasi Kelas II TPI Sambas menjelaskan, setiap pemohon paspor wajib memenuhi persyaratan administrasi, menjalani verifikasi dokumen, wawancara, hingga perekaman data biometrik sesuai ketentuan yang berlaku.Rhazes menegaskan tidak ada jalur khusus maupun percepatan pelayanan di luar prosedur resmi.

Menurut nya,penerapan SOP merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan paspor yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan TPPO maupun tindak pidana lainnya.

Rhazes menambahkan, bagi masyarakat yang mengajukan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya melampirkan dokumen atau rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dokumen dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bagi yang berangkat melalui perusahaan penempatan, serta persyaratan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persyaratan tambahan tersebut bertujuan memastikan calon pekerja migran berangkat melalui prosedur yang legal, sehingga hak-haknya terlindungi dan terhindar dari praktik penempatan ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Rhazes.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengurus paspor secara mandiri melalui prosedur resmi, tidak menggunakan jasa calo, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan ada nya oknum dalam pengurusan paspor.

“Pencegahan TPPO merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan memastikan seluruh proses keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui edukasi yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan TPPO dapat semakin efektif sehingga perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia semakin optimal.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *