
Rokan Hulu – Transtv45.com|| Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dalam pengembangan penyidikan terungkap komplotan ini sedikitnya terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Rokan Hulu, pada Selasa 04/08/2026 pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli kaus kaki. Beberapa saat kemudian korban kembali ke tempat kerja, namun kendaraan yang diparkirkannya telah raib. Setelah memastikan sepeda motor tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Terkait hal tersebut pada Kamis, 09/ 07/2026, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicurigai sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan travel tersebut dan mengamankan PS (26) tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial ID yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengungkap bahwa PS (26) diduga sedikuitnya terlibat dalam dalam enam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil ditemukan dan diamankan, sementara beberapa lainnya masih terus ditelusuri keberadaannya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu buah BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK Honda Beat Street, satu buah kunci asli sepeda motor Honda Beat Street, yang turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kepada para pemiliknya.
Kendaraan yang diserahkan meliputi satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit Honda Beat Street.
Momen penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru. Para korban yang menerima kembali kendaraan miliknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus dan menemukan kendaraan mereka.
Menurut para korban, keberhasilan polisi mengembalikan barang milik masyarakat menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
( Y.I )








