Dana Hibah KNPI Muna Di Duga Di Korupsi, GPMI Angkat Suara

Hukum & Kriminal494 Dilihat

Sultra-TransTV45.com|| Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti penggunaaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna.

GPMI menduga penggunaan dana KNPI tersebut tidak sesuai dengan peruntukanya.

“Kami punya dugaan kuat yaitu di tahun 2021, LPJ nya tidak jelas dan diduga fiktif sebab tidak ada kegiatan KNPI disisi lain dananya cair. Penerimanya tidak memiliki kelengkapan dokumen, seperti Surat Keterangan dari Kesbangpol.

Di tahun 2022, LPJnya diduga dimanipulasi. Penerima hibah tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Muna.

Dana hibah tidak boleh dianggarkan tahun berturut-turut berdasarkan Pemenkeu tentang Hibah”. Ujar Anas

GPMI akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendesak kejati untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan dana hibah KNPI Kab. Muna.

“Kami akan membawa beberapa tuntutan.

1. Mendesak APH mengusut dugaan manipulasi Pencairan Dana Hibah di Dispora Tahun 2020-2022.

2. Mendesak Inspektorat Muna bertindak transparansi dalam mengeluarkan audit investigasi dan tidak melindungi perbuatan OPD yang merugikan negara.

3. Mendesak APH memeriksa Kadispora (H) dan EG serta MR oknum KNPI Muna yang mencairkan dana hibah 2021-2022 tidak sesuai prosedur.”Terangnya

Hasidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *