Polisi Meringkus Terduga Pengedar Narkoba Di Jalan Manyung Kabupaten Asahan

Hukum & Kriminal449 Dilihat

Asahan-TransTV45.com||Satnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus inisial A (63) warga Dusun VI Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring, terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Jalan Manyung Lingkungan IV Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan/Sumut.

Kapolres AKBP Rocky menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Manyung Lingkungan IV Kelurahan Bunut Barat, dimana tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.

“Tersangka diamankan pada Kamis (10/10/2023) sekira pukul 15.30 wib di Jalan Manyung,” ungkap Kapolres AKBP Rocky H Marpaung, S.H., S.I.K., M.H; Sabtu (14/10/2023).

“Menindak lanjuti informasi tersebut personil Satres narkoba polres asahan langsung datang menuju ke lokasi dan setibanya disana, personil Satresnarkoba polres Asahan melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo Warna Hitam list biru No Pol BK 3577 TBJ, kemudian personil Satresnarkoba menghentikan dan melakukan pengeledahan terhadap pengendara tersebut,” ujar Kapolres Asahan.

“Setelah Melakukan interogasi dan pengeledahan di temukan disepeda motor milik A narkotika jenis sabu ditaruh di bagian bawah cup batang sepeda motor tepatnya dekat tempat duduk pengendara, setelah itu personil Satresnarkoba membuka bungkusan tersebut ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Lanjut Kapolres Asahan, saat ini pelaku dan barang bukti 7 paket plastik transparan yang di duga narkotika jenis sabu, 2 potong lakban berwarna hitam, 1 lembar plastik berwarna putih, uang 1,5 Juta beserta 1 unit sepeda motor merek Honda Revo Warna Hitam list biru no.pol BK 3577 TBJ langsung dibawa ke Satresnarkoba polres Asahan guna dilakukan penyidikan.

“Kapolres Asahan juga berpesan, apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Asahan 110,” pungkasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *