Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Penumpang Kapal Fery Pemilik Narkotika

Hukum & Kriminal935 Dilihat

Tanjungbalai – TransTV45.com|| Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Mengamankan Seorang Laki laki bernama RE (37) warga Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat memiliki narkotika jenis sabu berat kotor 1,4 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M; melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP. R. Silalahi mengatakan, Senin (23/10/2023).

Pada hari Kamis (19/10/23) sekira Pukul 19.00 Wib Kasat narkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjung Balai, menerangkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjung Balai yang membawa diduga Narkotika jenis sabu – sabu.

Kemudian Sat Res Narkoba tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal, Kamis (19/10/2023 ) Pukul 19.00 wib dan mengamankan laki – laki tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram, satu pasang sepatu merek NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass, An Rustam Efendi, satu buah paspor No.E4432192 An Rustam Efendi dan Satu unit HP Android merek Vivo warna biru hitam.

Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, “Adapun kronologis dan keterangan yang diperoleh dari Pegawai Bea Cukai Tanjung Balai adalah bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, Berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV. INDOMAL EMPIRE kedatangan tanggal 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.

“Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut.

“Setiba pemeriksaan terhadap tersangka RE didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).

Kepada tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lbh Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika, “Pungkas Kasat Narkoba AKP R. Silalahi.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *