Sibolga-TransTV45.com|| pada hari Senin,tgl 30 /10/ 2023 , sekitar pukul 02.50 WIB, Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan sebuah narkotika jenis ganja siap edar di tempat kejadian di jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Desa gunung Marijo, kecamatan pinang sori, kabupaten Tapanuli Tengah.
Endentitas dari tersangka yang berhasil di amankan adalah sebagai berikut:
1.Dp (28) tahun,yg berprofesi sebagai penjual ikan, dengan alamat di jalan alboin Huta Barat,GG .Dame, kelurahan wek1V , kecamatan Sidempuan selatan,kota Sidempuan.
2.ms (22) tahun, berprofesi sebagai kuli bangunan, dengan alamat yg sama seperti dp.
3,zs (23) tahun, berprofesi sebagai tukang becak, Juga dengan alamat yg sama seperti dp.
“Dengan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.di saat penangkapan,pihak polres Sibolga berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
A.1(satu) buah tas ransel berwarna hitam yang berisikan 10 bungkus (10 kg) ganja.
B uang tunai sejumlah Rp.213.000 ( dua ratus Tiga belas Ribu rupiah).
C.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BB 3970 FR .
d .1(satu) unit sepeda motor Honda Beat streat warna hitam dengan nomor polisi BB 3247 FN .
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H., melalui kasat narkoba polres Sibolga, AKP Sugiono,S.H.,M.H., menjelaskan kronologis pada Transtv45com bermula pada hari Senin, tanggal 30/10/2023, pukul 02.23 WIB ketika Tim opsnal sat narkoba polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait impormasi adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidempuan menuju arah Sibolga, tepatnya di jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Desa gunung Marijo, kecamatan pinang sori, kabupaten Tapanuli Tengah . selama operasi tersebut, Tiga laki-laki berhasil diamankan, yaitu dp,ms, dan zs.selanjutnya pihak Tim opsnal sat narkoba polres Sibolga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1(satu) tas ransel warna hitam yg berisikan 10 bungkus ganja kering.kini Para pelaku dan barang bukti kemudian di boyong ke polres di serahkan ke satuan reserse narkoba polres Sibolga untuk penyelidikan Lebih lanjut.
Tersangka akan di jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.jika terbukti bersalah, Dapat di jerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,ujar Kanit Kbo narkoba pada media.
Lentina Marpaung