Diduga Perusahaan PTPN V Kangkangi UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal305 Dilihat

Kampar-TransTV45.com||Diduga prusahaan PTPN.V kebun trantam trabos UU nmr 13 tahun 2023 tentang mempekerjakan anak di bawah umur’ sebagai driver truk pengangkut buah sawit diperkebunan  afdiling 9 kebun trantam.

Saat awak media mencoba komfir Masi  mempertanyakan hal tersebut  ,menejer perkebunan dan staf perkebunan PTPN v.Trantam  afdileling 9  bungkam saat di konfirmasi  mlalui via  TLP WA. Cheat.

Perusahaan yang  mempekerjakan anak di bawah umur seperti yg tlah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 menyebutkan, “Pengusaha/Prusahaan dilarang mempekerjakan anak.” dibawah umur ” ini batas usia minimal tenaga kerja yg di izin kan di Indonesia di dalam stu prusahaan , minimal 18 tahun dan bagi prusahaan atau perusahaan  yg melangar UUD dapat di kenakan sangsi  pidana  pengusaha ataupun prusahaan, perkebunan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur.

Ancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas ,aturan dan konsek kuensi nya mempekerjakan anak di bawah umur dalam  prusahan kami meminta pada APH dan dinas terkait segera menidak lajuti prusahaan PTN V kebun Trantam yg melangar aturan sbagai mana di maksut dlm UU nmr 13 Thun 2023 (tutup).

 

Kelana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *