Mamasa-TransTV45.com|| Polres Mamasa mengungkap kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Personel Sat Reskrim mengamankan dan menetapkan Seorang pemuda sebagai tersangkanya.
Pemuda Tersebut Berinisial A (19) warga Desa Taupe. Perbuatan cabul tersebut terjadi di wilayah di Desa Taupe Kec. Mamasa Kab. Mamasa.
Kasat Reskrim Akp Laurensius Madya Wayne Saat Press Release mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Keluarga Korban.
Kejadian Tersebut Bermula Ketika korban dijemput oleh pelaku dibelakang Tribun Kondosapata dan korban diajak ke rumah nenek pelaku.
Karena korban takut pulang sendiri, sehingga korban bermalam bersama pelaku. Pada Saat itulah terjadi pencabulannya, ujar Kasat Reskrim,
Setelah tiga hari bersama korban, korban di Antar Pulang Oleh Pelaku, Korban menceritakan kepada keluarga, kemudian keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mamasa, dan saat ini sudah menjalani Pemeriksaan Pada Unit PPA Sat Reskrim.
Adapun pasal yang disangkakan Kepada Pelaku Yaitu, PASAL 81 AYAT (1) UU RI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NO.1 TAHUN 2016 JO PASAL 76D UU RI NO. 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN KEDUA RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SUBS PASAL 82 AYAT (1) UU RI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NO. 1 TAHUN 2016 JO PASAL 76E UU NO. 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN KEDUA RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Ucap Kasat Reskrim(**)
Arjon MK/Humas Polres Mamasa