Pasbar-TransTV45.com|| Ibu Afriani 43 tahun warga sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Selasa 14/11/2023 mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat dengan membawa satu orang saksi Andi 40 tahun warga Sungai Aur.
Adapun kedatangan ibu Afriani ke SPKT Polres Pasbar tersebut, melaporkan atas penarikan paksa secara sepihak mobil mitsubishi miliknya dengan Nopol BA 8480 SN oleh SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat, pada selasa tanggal 24/10/2023 yang lalu.
Dari keterangan ibu Afriani kepada media ini saat di konfirmasi” menurutnya semua kewajibannya sebagai kreditur sudah saya penuhi, termasuk pembayaran cicilan setiap bulan sudah saya lunasi, adapun keterlambatan dari tanggal jatuh temponya, itu waktu pembayaran cicilan denda keterlambatannya juga sudah saya bayar, namun pihak SMS Finance tetap melakukan penarikan paksa secara sepihak mobil milik saya tersebut” papar ibu Afriani.
Hari ini saya melaporkan penarikan sepihak dengan paksa oleh debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat ke SPKT Polres Pasaman Barat” ujarnya.
Meskipun tempat kejadian perkara (spkt) di Padang Pariaman, Sumbar, bukan wilayah Hukum Polres Pasaman Barat, namun saya berharap mepada bapak Kapolres pasaman Barat dapat mempertimbangkan terkait laporan saya ini. Karna saya hanya seorang janda, jika harus melapor di di wilayah hukum tenpat kejadian perkara tentu hal tersebut menyulitkan saya sebagai pelapor. Karna saya tinggal di sungai aur, Pasaman Barat, saya seorang perempuan yang berstatus janda tidak akan mungkin bisa menghadiri pada saat di butuhkan untuk memberikan keterangan.
Di tambah saat ini sejak mobil saya tersebut di tarik paksa oleh Sms Finance, kemasukan saya untuk memenuhi kebutuhan tiap hari sangat merasa kesulitan. Seperti biasanya kalau mobil tersebut masih ada sama saya pastinya semua akan berjàn normal” keluh ibu Afriani.
Pendapatan dari hasil mobilnya tiap harinya ibu Afriani menjelaskan” satu juta setengan sampai dua juta dari hasil mobil tersebut. Sekarang mobilnya di tarik oleh pihak Sms Finance, sudah masuk 20 hari di kali dua juta, sudah mencapai kerugian saya 40 juta” imbuhnya.
Meskipun tempat kejadian perkara TKP bukan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, numun Kantor Sms Finance berada di wilayah Hukum Polres Pasbar. Saya berharap laporan saya dapat di terima disini, saya minta keadilan atas perbutan debt collektor Sms Finance cabang simpang empat, di proses sesuai Hukum yang berlaku, dan mobil milik saya di kembalikan sebagaimana biasanya” harap ibu Afriani.
Yulisman