Sikapi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Disabilitas, Britari Malut Minta Polres Halut Jerat Pelaku Dengan Pasal Berat

Hukum & Kriminal264 Dilihat

Ternate-TransTV45.com|| Kasus kekerasan pemerkosaan pada seorang anak disabilitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapat tanggapan serius dari Dewan Pimpinan Wiayah (DPW) Brigade Tiara Putri (BRITARI) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua Bidang Hukum DPW Britari Malut Yulia Pihang, S.H; pada awak media menyampaikan bahwa  banyak kasus Kekerasan seksual belum usai sudah ada lagi kasus yang lain ,bahkan kasus ini terjadi kepada korban anak disabilitas atau anak yang berkebutuhan khusus yang seharusnya di berikan perlindungan dan rasa aman terhadap anak disabilitas oleh siapa saja,dan di mana saja ,namun yang terjadi malah beberapa orang pelaku yang sangat biadap dan bejat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak disabilitas di kabupaten Halmahera Utara.

” Ini adalah tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia ,tindakan yang wajib diberikan Hukuman dan efek jerah yang seberat-beratnya karena telah merampas Hak Asasi Anak disabilitas,oleh karena itu atas Nama DPW Britari Provinsi Maluku Utara Mengecam dan mengutuk keras tindakan parah pelaku yang melakukan tindakan Pemerkosaan terhadap  anak disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan “, tegas Yulia.

Yulia juga menyampaikan bawa atas nama lembaga Britari Malut Mendesak kepada pihak Polres Halmahera  Utara untuk segera menangkap parah terduga pelaku yang masih berkeliaran di luar sana dan kami berharap bahwa pasal yg digunakan untuk menjerat pelaku adalah pasal yang paling berat agar para pelaku bisa mendapat efek jerah dan korban serta keluarga dapat mengakses keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum .

“Kami DPW Britari Malut mngecam tindakan para pelaku yang bejat ini yang tidak memiliki hati nurani pada korban anak betkebutuhan kusus , Pelaku harus di jerat dengan hukum yang berat sebagai efek jerah “, kecam Yulia.

Yulia juga menyampaikan bahwa Maluku Utara salah satu Daerah yang sangat Darurat terhadap kasus Kekerasan Seksual yang meliputi Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Perempuan dan Anak .

Data yang dilaporkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara terbilang sangat tinggi dan naik tiap tahunnya, sesuai data Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Maluku Utara pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 396 kasus.

“Dari jumlah kasus sebanyak 396 kasus , tercatat jumlah korban 432, diantaranya 218 korban anak perempuan ,40 korban anak laki-laki dan 169 korban perempuan dewasa .itu adalah kasus-kasus yang terlapor ,dan masih banyak kasus yg belum dilaporkan akibat korban tidak berani bersuara dan tidak punya akses untuk melapor.

Oleh karena itu kami berharap proses hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut tidak boleh main-main ,dan tidak ada ruang untuk mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan terduga  pelaku pemerkosaan terhadap anak disabilitas agar menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara”, tutur Yulia.

 

Rudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *