Kupang – TransTV45.com||polres kabupaten kupang provinsi nusa tenggara, timur (NTT) diduga kuat, palsukan indentitas dirinya ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa agar di jadikan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan.
Saat, Penangkapan Ketum Hendrikus Djawa didepan kantor LP2TRI dan sementara Ketum dalam mobil dan di tarik, Ketum keluar dari mobil langsung di geledak Ketum oleh Kasat Reskrim bersama rekan rekan, penyidik polres kupang tapi tidak ada yang di temukan barang bukti malah Ketum LP2TRI bertanya mana surat perintah penangkapan. “Kasat Reskrim tidak menjawab karena dugaannya Ketum tidak ada surat perintah penangkapan seharusnya ada surat perintah penagkapan yang di keluarkan secara resmi dari kapolres karena menangkap seseorang tanpa surat perintah berarti penangkapan tersebut, di anggap ilegal ujarnya.
Hendrikus Djawa saat menghubungi awak, media ini lewat, via telepon whatsApp Rabu 13/12/2023 menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut, saya saat itu di tangkap Kasat Reskrim dan beberapa anggota polisi yakni penyidik, polres kabupaten kupang di depan kantor LP2TRI sementara saya berada dalam mobil dan sampat saya menanyakan ada yang saya dilaporkan kalau saya dilaporkan dan di perintakan tangkap mana surat perintah atas penangkapan. Namun Kasat Reskrim dan anggota penyidiknya, polres tersebut, tidak menjawab langsung mereka gerakan pengeledakan.saya dan saya langsung di tarik, masukan. kedalam mobil mereka, menjelang beberapa menit, kemudian saya di bawa ke polres langsung di tahan dan di sel unkapnya Hendrikus.
Lanjut ketua umum LP2TRI Herikus Djawa saya di tahan dan di sel sampai di limpahkan berkas kasus ke kejasaan surat pemberitahuan penahanan saya pun tidak pernah di berikan maupun kepada keluarga yaitu Istri dan anak maupun keluarga yang lain.
Dan saya di nyatakan tersangka sedangkan BAP tidak di tanda tangan baikpun surat, penyerahan sebagai tersangka ke kejaksaan tetapi kasus mala berjalan terus ini cara kerja para penegak hukum polres kapupaten kupang provinsi nusa tenggara timur (NTT) terangnya
Menambakan lagi Istri tersangka dan pendiri LP2TRI dugaan kejaksaan negeri kupang provinsi NTT bekerja sama dengan pihak, penyidik, kepolisian polres kupang dalam kasus yang menjerat, ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa maka dalam kasus tersangka ketua umum LP2TRI tersebut, Istri anak dan keluarga lainnya bersama para pendiri LP2TRI mendesak, polda NTT dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Bpk Listyo Sigit Pabowo juga kejaati NTT dan Kejasaan agung RI (Kejagung) agar ditinjau kembali soal kasus penangkapan “Ketua Umum LP2TRI karena di nilai kinerja polres dan kejaksaan kabupaten kupang provinsi NTT tidak, menegakan keadilan masyarakat, tegasnya Istri anak dan keluarga lainnya dan pendiri.
Kasat Reskrim polres kabupaten kupang nusa tenggara timur provinsi NTT beberapa pekan lalu saat di chat awak media melalui via whatsApp untuk, di konfirmasi soal kasus ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa mala balasan Kasat Reskrim ke awak media ketemu saja pak dan kalau boleh juga bisa langsung konfirmasi dengan humas polres kupang polres kupang menerapkan informasi 1 pintu kec kita d perintah kapolres terima ksh kata Kasat.Reskrim maka dengan jawaban tersebut, awak media meminta Kapolda Provinsi NTT dan Kapolri Bpk Jederal Listyo Sigit Prabowo segara evaluasi Kasat Reskrim punkasny.
Muksin