Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Ungkap Curanmor, Kurang Dari 5 Jam Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal974 Dilihat

Tanjung Balai||TransTV45.com|| Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Senin (15/01/2024) sekitar pukul 18.40 WIB di Jln. Pasir Raya, Lk.IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung saat dikonfirmasi mengatakan, “Awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/2024) sekitar pukul 18.45 WIB di Jln. Pasir Raya, Lk.IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh “Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelakunya AF alias F (37), Lk, warga Jln Burhanuddin, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sedang berada di sekitaran Jln. Suprapto Kec. Tanjung Balai Utara

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Selanjutnya, “Pada hari Selasa (16/01/2024) sekira pukul 00.30 WIB langsung berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AF alias F bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB dan Noka H1HB62138K694311 dan Nosin HB62E-1593859

Tersangka yang sudah ditangkap bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan,” Pungkas Kapolsek.

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *