Serdang Bedagai||TransTV45.com|| Saat Awak Media konfirmasi Kepada seketaris Desa Bernama(Sahera) Awak media bertanya mana Bu info grafis tahun 2023 (perubahan )jawab Seketaris desa belum Siap pak Mesih di buat dan ketika awak media bertanya kena apa blm siap,Desa Serdang Bedagai,(23/01/2023).
Seharusnya bulan 11, november sudah selesai lalu seketaris menjawab Mesih di buat pak,saya tugas hanya buat laporan surat menyurat semua Bendhara yg mengetahuwi bukan saya dan dengan lantang nya Seketaris desa marah-marah saat di konfirmasi dan berkata mau lapor kan sila kan mau viral kan sila kan dengan sombong dan tidak ada etika seketaris desa.
Menantang awak media saat di konfirmasi dan awak media langsung bertanya mana Bendahara desa ini,saya pak bisa di konfirmasi bisa pak dengan bapak siapa(Suhendra)pak bendahar desa bisa kita konfirmasi bisa pak tentang angaran desa Dana ADD/DD.
Apa saja yg sudah di Bagun desa Bendahara Menjawab aspal pak berapa meter panjang lebar nya tapi Bendhara Menjawab tidak tahu pak semua kades saya cuma tanda tangan saja semua kades.dan Bendhara TK bisa menjawab suatu yg sangat mengheran kan mengapa seketaris desa dan bendahara saat di konfirmasi awak media selalu mengatakan tidak tahu,tanda tanya(?).
Karena kades yg tahu.Keterbukaan informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 dapat di lakukan dengan baik,ada rasia apa dengan desa jatimuliyo mengapa penuh dengan mistri di duga ada nya,intimidasi tentang keterbukaan publik dan keterpaksaan karena atas perintah kepala desa.
Kepada perangkat desanya (?) diminta kepada bupati Serdang Bedagai,kadis inspektorat dan kadis PMD kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan pemangilan kepada oknum kades,berserta Seketaris desa,dan Bendhara desa desa jatimuliyo kecamatan, Perbaungan karena di duga sudah melangar UUD 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tim Redaksi