Masih Berlanjut, SPPG Ombolata Alasa Dilaporkan Ke BGN Pusat

Berita, Daerah6370 Dilihat

Alasa, Nias Utara – Transtv45.com||SPPG Nias Utara, Alasa Ombolata yang beralamat di Jl. Ombolata Banua Sibohou Alasa, Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan ke Badan Gizi Nasional. Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah seorang pemerhati pendidikan Alvyman Hulu, jumat 27 februari 2026.

Ia mengatakan bahwa persoalan ini berawal dari kelalaian SPPG Ombolata yang terlambat datang ke sekolah SMP Negeri 1 Alasa. Sehingga, MBG tidak kunjung disalurkan kepada para siswa karena telah lebih dulu pulang ke rumah.

Menurutnya, masalah ini tidak boleh dianggap sepele, SPPG Ombolata harus ditindak dan diberikan sanksi oleh BGN pusat, supaya mendapat efek jera dan tidak terkesan bermain-main dalam memenuhi kewajibannya.

Tambahnya, sanksi yang diberikan BGN itu nantinya akan menjadi gambaran nyata dan konsikuensi bagi dapur-dapur lainnya supaya benar-benar taat dan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Benar, sudah kita laporkan ke BGN pusat dan sedang ditindaklanjuti. Kita mendesak BGN pusat agar SPPG Nias Utara Alasa Ombolata ditindak dan diberikan sanksi sebagai bentuk efek jera, sekaligus sebagai pembelajaran bagi dapur-dapur MBG lainnya’ ujarnya. Selasa 3 Maret 2026

Alvyman juga sangat menyayangkan sikap SPPG Nias Utata Alasa Ombolata yang mana hanya berkomunikasi kepada Kepala Sekolah SMP N 1 Alasa Oktervirman Hulu untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Sikap SPPG dan Kepala Sekolah ini sangat kita sayangkan karna terkesan menganggap sepele perosalan ini. Sementara hak anak-anak SMP N 1 Alasa tidak mereka hiraukan.

Komunikasi tertutup antara Kepala SPPG dan Kepala sekolah itu pun menimbulkan asumsi publik karna terkesan bersepakat dengan sengaja menghilangkan hak-hak siswa.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *