Kemenhub Komitmen Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

Berita308 Dilihat

JAKARTA. TRANSTV45.COM| Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub, antara lain melalui peningkatan regulasi dan keselamatan jalan.

Hal ini disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci pada acara Webinar Nasional Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus peluncuran buku “Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum” karya Prof. Agus Taufik Mulyono (ATM), Kamis ( 21/10).

Menhub mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lintas Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub menjadi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan, dimana ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa. lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan.

Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait: dan perbaikan prosedur berkala dan uji tipe; usia kendaraan; penanganan kelebihan beban dimensi (ODOL); pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Bank.

“Kami menyadari bahwa tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antara instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan karena sejatinya keselamatan dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menhub.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2030, Indonesia menargetkan kondisi jalan yang 99 persen dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang. KemenPUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan antara lain melalui: dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jalan dan lain-lain fungsi jalan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum. “Keselamatan yaitu sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Di sisi lain hukum yaitu terkait sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, penyelenggara jalan memiliki kewenangan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan,” ujarnya.

Setiap 1 jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. fenomena angka kecelakaan ini serta memberikan dampak kerugian yang besar. Bahkan kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020 setara dengan Rp. 440 – 478 triliun, dengan total PDB sebanyak 15.434 triliun. Sebanyak 61% kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30% faktor sarana prasarana, dan 9% faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang akun youtube @pustralug ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri.
CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *