INSPEKTORAT TUTUP MATA KORUPSI DIDINAS PENDIDIKAN LAMPUNG TENGAH SEMAKIN MERAJALELA.

Hukum & Kriminal608 Dilihat

LAMPUNG TENGAH. TRANSTV45.COM|Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa LPAB Provinsi Lampung Sofyan AS ST dalam Konfrensi pers pada senin 25 Oktober 2021 di BBC bandarjaya .

Menyampaikan bahwa Kinerja yang sangat buruk di dinas pendidikan kabupaten lampung tengah selama 3 tahun terakhir ini

Mulai dari Anggran Biaya Oprasional Sekolah BOS sudah dijadikan bancakan oleh Para oknum kepala sekolah, lebih dari 50% Bos di setiap sekolah diduga dikorupsi secara berjamaah di lampung tengah terangnya.

Sofyan Mencontohkan Yang terjadi di Kecamatan Kalirejo diantaranya SD Ngri 1 Poncowarno, SD Negri 2 Poncowarno, SD Negri 3 Poncowarno dan SD Negri 1 Sri Purnomo Secara keseluruhan lebih dari 50% dikorupsi. Hal tersebut dibuktikan dari temuan Investigasi LPAB Berdasarkan keterangan sumber dan tidak ada transparansi publik yang dibuktikan dari Surat Resmi Klarifikasi dan Somasi LPAB terkesan terabaikan namun saya yakin bukan Pengabaian saja akan tetapi menjawab surat kami tentunya perlu bukti yang jelas karna bukti itu nanti kita akan turun cek llagi ke yang terkait lainnya

Inspektoratpun Harus turun kelapangan jangan cuma meriksa berkas diataseja dikumpulkan di swatu tempat benar salah fiktif atau tidak tidak diperdulikan yang penting admistrasinya ada tentunya tidak boleh hal sedemikian terjadi terang sofyan

Meneriksa Korupsi tidak boleh hanya berkas admistrasinya saja akan tetapi pembuktian terhadap realisasinya itu jauh lebih penting Sofyan sangat berharap inspektorat tidak terkesan mengabaikan seluruh laporan karna apa yang menjadi laporan LPAB itu tidak satupun rekayasa melainkan sesuai bukti tandasnya.

Sofyan juga menguraikan nilai dari dugaan Penyimpangan BOS yang iya maksud pada tahun 2020 yakni SDN 1 Poncowarno 60,4% atau Rp. 93.407.000 dari jumlah /tahun sebesar Rp.168.120.000 SDN 2 Poncowarno 50% atau Rp.42.000.000 dari Rp.86.400.000 SDN 3 Poncowarno 50,3% atau Rp. 91.882.000 dari Rp.182.430.000 Sedangkan SDN 1 Sripurnomo lebih kurang 45% atau sebesar Rp.62.769.000 dari jumlah Rp.152.190.000

yang mana diketahui Anggaran PIP Pun penuh dugaan ada dugaan manipulasi laporan atau nama siswa fiktif secara keseluruhan mulai dari bukti dan lainnya sudah kita cantumkan pada laporan kita Nomor.210/LSM/LPAB.Y/DPC/LT/10.2021 yang kami tujukan kepada kejati lampung .

Semua yang kita laporkan secara keseluruhan tahun 2020 sedangkan tahun 2021 kita akan susulkan pada bukti tambahan /1januari 2022 berbarengan dengan unras untuk menagih hasil hitung inspektorat lampung tengah terhadap apa yang sudah kita laporkan baik yang langsung ke inspektorat atau yang kita laorkan di kejari yg juga hitung nya diserahkan kepada inspektorat beber sofyan.
CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *