Kementerian PANRB kembali mengatur sistem kerja ASN.

Berita348 Dilihat

Jakarta Transtv45.com|Seiring dengan penurunan level di berbagai daerah, Kementerian PANRB kembali mengatur sistem kerja ASN. Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin Covid-19 serta dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Simak grafis dibawah ini untuk rincian lengkap terkait aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021.

Admin ingatkan kembali meski tren kasus Covid-19 terus turun, kita tidak boleh lengah. Tetap waspada untuk lindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar.
{RED™ }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *