5 Kecamatan Gelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD Musi Banyuasin

Berita, Suara Pembaca392 Dilihat

MUSI BANYUASIN. TRANSTV45.COM| Terkait Surat GEMPUR tidak ada tanggapan dari DPRD Musi Banyuasin warga Kecamatan Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Keluang dan Babat Supat berbondong – bondong mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin surat yang mereka sampaikan tidak kunjung mendapat jawaban dari DPRD Musi Banyuasin pada tanggal 11 Januari 2022.

Menurut mereka persoalan tenaga kerja adalah persoalan yang mendasar yang sampai dengan hari ini masih bergejolak ditengah – tengah masyarakat, ditambah Peraturan Daerah Musi Banyuasin yang tidak mengakomodir warga sekitar operasi perusahaan bahkan dengan perda ini warga sekitar operasi perusahaan merasa semakin kesulitan untuk mendapat pekerjaan. tidak ada nomenklatur yang menyebutkan hak – hak masyarakat sekitar operasi perusahaan dalam hal perekrutan tenaga kerja ditambah lagi persyaratan-persyaratan yang memberatkan masyarakat sekitar

Selanjutnya dalam perda ini juga warga dibebankan agar wajib AK/1 yang pengurusannya harus ke Sekayu serta seleksinya juga harus ke kabupaten.

Ari Wibowo selaku Koordinator Umum dalam orasinya menyuarakan, bahwa perda nomor 2 tahun 2020 ini tidak memiliki asas keadilan dan asas keterbukaan, serta tidak mempertimbangkan hak – hak masyarakat sekitar operasi perusahaan

“Perda yang tiba-tiba hadir di masyarakat ini menurut kami tidak memenuhi asas keterbukaan dan asas keadilan, perda ini tiba – tiba saja diberlakukan tanpa mensosialisasikannya terlebih dahulu sebelum disahkan, sehingga hak – hak masyarakat di sekitar operasi perusahaan tidak menjadi skala prioritaskan dalam proses perekrutan tenaga kerja”

“Kami menegaskan agar DPRD & pihak – pihak terkait melakukan kajian lanjutan demi keberlangsungan hidup masyarakat desa terdampak dalam hal pekerjaan” Pungkasnya

Ditempat yang sama, koordinator aksi Eggi Saputra menyampaikan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin agar lebih terbuka dalam pembuatan perda, serta harus menampung semua aspirasi masyarakat dan skala prioritas tetap dipertimbangkan karena dengan sulitnya bekerja semua aspek terganggu jangan terkesan asal jadi saja

“Dari keseluruhan masyarakat, dan pemuda – pemudi warga desa terdampak, hanya sebagian kecil masyarakat, pemuda – pemudi yang berpendidikan dengan gelar sarjana, ini bukan faktor malas atau para pelajarnya yang tidak mau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi (kuliah), namun dikarenakan perekonomian masyarakat yang dikategorikan menengah kebawah ( miskin ), sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan anak – anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan dapat dilihat jelas Sumber Daya Alam kita melimpah, mulai dari perusahaan perkebunan, pertambangan batubara, hingga beberapa perusahaan besar yang meng-Explorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi sejak puluhan tahun lalu. Yang patut difikirkan dan menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kita semua Mengapa perusahaan tersebut tidak memberdayakan sumber daya manusisa (Masyarakat setempat/ desa terdampak) yang ada, secara adil, dan merata? Masyarakat setempat yang direkrut menjadi karyawanpun hanya diperkerjakan sebagai buruh pekerjaan kasar yang kontrak kerja dan masa depannya tidak jelas, Terlebih lagi dalam pasal 25 ayat (3) perda nomor 2 tahun 2020 ini yang berbunyi :

Untuk menghindari timbulnya ke cemburuan sosial pada masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi perusahaan, Perusahaan dapat menerima Tenaga kerja lokal yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), untuk dipekerjakan sebagai pekerja pada jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan / atau keahlian khusus yang meliputi : Tukangkebun,Petugas kebersihan,Penjaga malam, Penata laksana rumah tangga pada rumah dinas pegawai

Jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan teknis atau khusus lainnya

Artinya masyarakat sekitar operasi perusahaan hanya bisa melamar langsung keperusahaan dibidang pekerjaan seperti ini (Pasal 25) yang kapanpun dapat diberhentikan oleh perusahaan.’

Menurut Eggi harusnya perusahaan dan pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat dari desa terdampak dalam hal mendapatkan pekerjaan

“Seharusnya masyarakat setempat disekitar operasi perusahaan-perusahaan raksasa ini lebih diprioritaskan karena ada banyak pekerjaan – pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat desa terdampak, tidak hanya pekerja kasar seperti yang tertuang dalam pasal ini. Karena walaupun tidak banyak, warga dari Desa terdampak saat ini sudah ada yang berpendidikan SMA sederajat atau bahkan sarjana.” Jelas Eggi.

Ditempat terpisah menurut Halilandi sebagai Humas aksi, bahwa seharusnya pembuatan perda Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 ini mengadopsi undang – undang diatasnya serta perda provinsi Sumatera Selatan yang lebih tinggi, karena pembuatan perda hendaknya memenuhi hierarki pembuatan perda dan melakukan kajian yang tidak mengorbankan warga sekitar operasi perusahaan.

“Di dalam Permen ESDM (Energi dan Sember Daya Mineral) Nomor 17 tahun 2021 Pasal 4 Pembakaran Gas Suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan dalam hal:

Huruf e

Kondisi atau peristiwa maupun rangkaian peristiwa akibat kegagalan sistem peralatan atau instalasi yang dapat mengancam atau membahayakan keselamatan jiwa manusia baik pekerja dan/atau masyarakat sekitar atau dapat menimbulakn kerusakan lingkungan, kerusakan fasilitas umum atau aset / fasilitas produksi, dan dampak sosial masyarakat (kondisi darurat). Dalam pasal ini jelas yang pertama kali terkena dampak negatif dari eksplorasi dan eksploitasi ini adalah warga desa sekitar operasi perusahaan, dengan sesuai dengan radiusnya”

Selanjutnya Halilandi menyampaikan 7 (Tujuh)Tuntutan Gempur atas perda Nomor 2 Tahun 2020 ini

 

“1. Dalam Lima Tahun pertama perusahaan wajib memiliki 50% tenaga kerja lokal, Selanjutnya pada lima tahun kedua wajib 80% masyarakat lokal (baik Ownernya maupun Contractornya, baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak berkeahlian khusus)

2. Pengurusan AK/1 dapat diurus di kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu

3. Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10% Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20% Tenaga Kerja Lokal dan 70 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak

4. Pemberi kerja yang mendapatkan kontrak kerja baru dan/atau melanjutkan kontrak kerja lama wajib mengutamakan / merekrut tenaga kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan prioritas tenaga kerja warga setempat / warga desa terdampak.

5. Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja, dengan lebih memprioritaskan warga Desa Setempat / warga desa terdampak

6. Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMA, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal SMA sederajat namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMP, dan misal tidak lulus SMP tetapi memiliki pengalaman Lebih dari 2 tahun dengan pengalaman yang sama

7. Perusahaan dapat menerima tenaga kerja tanpa harus mengkedpankan Seleksi / tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu di beri Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 bulan, lalu setelah 3 bulan dapat dijadikan karyawan tetap.”

Pada akhir kalimat halilandi menegaskan

“Kalau tidak menguntungkan masyarakat, terutama bagi warga desa terdampak cabut saja perda ini” Tutupnya

Yusri Arafat Juru Bicara Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) menyampaikan

“Kerja layak sebagai hak asasi manusia telah tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 10 Desember 1948, dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

DUHAM memuat berbagai macam hak asasi manusia, mulai dari hak untuk terlahir merdeka dan memiliki hak-hak yang sama hingga tatanan sosial di mana hak-hak dan kebebasan dalam DUHAM dilaksanakan. Terkait kerja layak, Pasal 23 memaparkan hak-hak setiap orang atas pekerjaan, Pasal 23 ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

Paska DUHAM, PBB mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Protokol Opsional Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik pada 16 Desember 1966, yang mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Indonesia telah meratifikasi Kovenan tersebut pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Hak Sipil tersebut salah satunya yaitu; Hak Hidup

Artinya dengan demikian hak untuk bekerja merupakan hak dasar tanggung jawab Negara terhadap masyarakatnya tanpa terkecuali kelompok rentan dan marginal, dalam hal kelompok rentan dan marginal cendrung sekali terjadi kenjangan serta sering sekali mendapat perlakukan yang tidak adil oleh kebijakan Negara, terutama di derah-daerah,. Seperti akibat dari polusi aktivitas perusahaan, pencemaran lingkungan, perampasan hak atas tanah, hak untuk bekerja dan upah yang layak selalu ini yang muncul di permukaan.”

Yusri Pemuda yang akrab disapa Kuyung Yus ini, mengangap Perda Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 ini tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi

“Contoh persoalan tersebut munculnya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdapat berapa pasal dalam Perda ini yang tidak memperhatikan hak-hak masyarakat lokal di seputaran perusahaan (Masyarakat terdampak). Seperti aturan sebelumnya yang berkembang di dalam masyarakat selama ini untuk hak bekerja di perusahaan penduduk di seputaran perusahaan di prioritaskan, kini dengan munculnya Perda tidak lagi di priotaskan. Belum lagi Perda ini tidak singkron atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi “

Kuyung Yus juga manyampaikan ada sekitar 29 poin tentang Identifikasi Fakta Hukum (Posisi Kasus)

“1. Bahwa dalam perekrutan tenaga kerja lokal sebelum di undangkan dan di sebar luaskan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, untuk perekrutan tenaga kerja di prioritaskan penduduk setempat di sekitaran perusahaan. Setelah di undangkan dan seberluaskan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, untuk perekrutan tenaga kerja tidak lagi memprioritaskan masyarakat setempat, sudah menjadi sekala luas sekabupaten Musi Banyuasin, terdapat dalam pasal 1 ayat (12) Tenaga kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah Tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau Tenaga Kerja yang sudah berdomosili di kabupaten Musi Banyuasin yang memilki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin paling singkat 18 (delapan belas) bulan.

2. Bawha berdasarkan bukti perekrutan tenaga kerja melalui DisnakerTran Kabupaten Musi Banyuasin di beberapa perusahaan tidak lagi memprioritaskan masyarakat di seputaran perusahaan. Bukti-bukti tersebut berupa famlet dari PT. ORYX

3. Bahwa pada tanggal 28 November tahun 2021, inisiatif keterwakilan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat kabupaten Musi Banyuasin melakukan konsolidasi menanggapi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja

4. Bahwa dalam pasal 1 ayat 12 Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja tidak menyebutkan spesifik skala prioritas untuk warga desa terdampak, misal perusahaan wajib memprioritaskan berapa persen tenaga kerja antar daerah, berapa persen tenaga kerja lokal dan berapa persen tenaga kerja dari warga desa terdampak/warga desa setempat dimana wilayah operasi perusahaan beroperasi

5. Bahwa berdasarkan konsolidasi ke 2 Tanggal 8 Desember 2021 perwakilan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat menolak keras terkait dengan tidak adanya skala prioritas untuk masyarakat Desa sekitar perusahaan (masyarakat desa terdampak)

6. Bahwa pada Tanggal 13 Desember 2021 perwakilan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat telah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, meminta diberi ruang menyampaikan pendapat

7. Bahwa dalam perekrutan tenaga kerja dikabupaten Musi Banyuasin khususnya desa-desa yang di sekitar perusahaan tidak memperhatikan asas keterbukaan, dibuktikan dengan adanya beberapa perekrutan tenaga kerja pada PT. ORYX SERVICES tidak diinformasikan kepada publik secara terbuka sampai ke desa di sekitaran perusahaan, sesuai pasal 2 huruf a Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja

8. Bahwa berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, terdapat unsur penekanan yang memaksa bagi pencari kerja, tidak memperhatikan kondisi geografis tempat tinggal pencari kerja, dan kemampuan masyarakat dalam membuat AK/1 secara on line dan of line

9. Bahwa berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, dalam pasal 3 ayat 2, terdapat unsur tidak memperhatikan keterbatasan pendidikan, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat di seputaran perusahaan

10. Bahwa dalam perekkrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan terdapat juga unsur penekanan yang memaksa bagi pencari kerja, dengan persyaratan admitrasi memilik ijazah yang berpendidikan Tinggi, seperti D3 dan S1, tidak memperhatikan keterbatasan pendidikan, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat di seputaran perusahaan

11. Bahwa berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, dalam pasal 21 Perusahaan wajib mencantumkan persyaratan administratif yakni kartu AK/I pada setiap persyaratan administratif formasi jabatan yang dibutuhkan, dalam penjelasan pasal ini terdapat juga unsur penekanan yang memaksa bagi pencari kerja, tanpa memperhatikan keterbatasan ekonomi dan geografis tempat tinggal pencari kerja masyarakat setempat di seputaran perusahaan

12. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 560/2638.VIII/1999 Tanggal 14 Mei 1999 Poin 2 : Dalam Merekrut calon pekerja hendaknya mengutamakan mereka yang berdomisili disekitar lokasi tempat usaha (Proyek) sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan nilai tambah pembangunan secara langsung

13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekda provinsi Sumatera Selatan Nomor : 569/004/DTKKS/2004 Tanggal 23 Maret 2004 Tentang wajib lapor “agar supaya mengutamakan para pencari kerja yang berada disekitar lingkungan perusahaan sesuai dengan kebutuhan

14. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 214/ DTKKS/ Muba 2007, Tanggal 29 April 2007 Poin 2: Apabila ada penambahan / penerimaan pegawai, diminta untuk memprioritaskan masyarakat pencaker setempat berdasarkan kebutuhan perusahaan dan keahlian yang dimiliki oleh pencaker sesuai dengan Surat Edaran Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan Nomor : 560/2638.VIII/1999 Tanggal 14 Mei 1999 tentang pelaksanaan kepres 4/80 dan prioritas dalam merekrut pekerja yang berasal dari penduduk setempat

15. Bahwa berdasarkan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 11 Ayat 3 huruf p Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat

16. Bahwa berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat 4 Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

17. Bahwa berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat 5 Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat

18. Bahwa berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 42 ayat 1 Huruf k Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat

19. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 82 ayat 1 Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja WNI dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan

20. Bahwa berdasarkan UU No 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 52 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

21. Bahwa berdasarkan PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 53 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

22. Bahwa Berdasarkan PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 95 Pemegang IUP dan IUPK wajib: Huruf d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

23. Bahwa Berdasarkan PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 101 Ayat Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan kemanfaatan tenaga kerja setempat barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan

24. Bahwa Berdasarkan PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 125 Ayat (3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal

25. Bahwa Berdasarkan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW Pasal 26 ayat (1) Huruf a Menjaga dan menghormati norma agama adat istiadat budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat Huruf g (Halaman 489) Mengutamakan penggunaan produk masyarakat setemat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal Huruf h (Halaman 489) Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan

26. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel nomor 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Pasal 1 ayat (17) Warga sekitar adalah Masyarakat yang berdomisisli disekitar perusahaan dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

27. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Pasal 11 Huruf d Kemudahan pelayanan administrasi

28. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel nomor 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Pasal 3 Perda ini dibentuk untuk menjadi panduan dalam : Huruf e Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

29. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel nomor 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Pasal 22 ayat (1) Dalam rangka mendukung upaya pemberdayaan tenaga kerja, Perusahaan wajib: Huruf b Dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TK terhadap masyarakat di sekitar domisili perusahaan”

 

Menyoroti Permasalahan Hukum dalam perda ini Kuyung Yus membeberkan beberapa poin, yakni

“Pertama. Apakah Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3)?

Kedua. Apakah Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan, Pasal 250 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 ?”

Berikut juga dengan Analisis Hukumnya

“Hak Dasar Warga Negara Indonesia di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, diatur dalam Pasal 28A, 28I (1), Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, diatur dalam Pasal 28B (2). Untuk Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, diatur dalam Pasal 27 (2), Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, diatur dalam Pasal 28D (2); dan Hak untuk tidak diperbudak, diatur dalam Pasal 28 (1)” Kata Kuyung Yus

 

“Selain dari pada itu ada juga Syarat Formil dan Materil Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Mekanisme dan presedur pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3);

1. Pasal 5, dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yaitu asas:

a. Kejelasan tujuan

b. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

c. Dapat dilaksanakan

d. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

e. Kejelasan rumusan

f. Keterbukaan

2. Partipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat dalam Pasal 96 ayat (1, 2, 3, dan 4) yang berbunyi;

1. Ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2. Ayat (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. Rapat dengar pendapat umum;

b. Kunjungan kerja;

c. Sosialisasi; dan/atau

d. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

3. Ayat (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan

4. Ayat (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

Terkait Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja setelah di cermati dan berdasarkan fakta hukum yang menjadi dasar keberatan:

1. Patut di duga terdapat pelanggaran tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan

a. Dugaan pelanggaran asas kejelasan tujuan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam pasal 4 huruf a,b,c,d, dan e, tidak harmonisasi dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2019 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam pasal 3 huruf e, yang berbunyi; Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah oprasional perusahaan

b. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, pasal 1 ayat (12) yang berbunyi; Tenaga kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah Tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau Tenaga Kerja yang sudah berdomosili di kabupaten Musi Banyuasin yang memilki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin paling singkat 18 (delapan belas) bulan. Sementara dalam pasal 1 ayat (17) Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja yang berbunyi; Warga sekitar adalah Masyarakat yang berdomisisli disekitar perusahaan dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

c. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 82 ayat 1 Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja WNI dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan

d. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam UU No 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 52 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi

wajib Huruf g. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

e. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam UU No 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 52 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

f. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 53 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

g. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW Pasal 26 ayat (1) Huruf a. Menjaga dan menghormati norma agama adat istiadat budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat Huruf g. (Halaman 489) Mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal Huruf h. (Halaman 489) Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan

h. Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat 4 Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

i. Dugaan pelanggaran asas Keterbukaan yang di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (P3), bahwa pembentukan peraturan perundang undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan yang sifatnya transparan dan juga terbuka. Sehingga, bagi seluruh lapisan pada masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Dugaan tidak di buka ruang partisifasi masyarakat seluas-luasnya dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat dalam Pasal 96 Ayat (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat”

Selanjutnya Kuyung Yus Menyimpulkan bahwa “Kami menyoroti atau mempersoalkan dalam Perda ini adanya pelanggaran azas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3); terkait Kejelasan tujuan, Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan Kejelasan Rumusan” Tutupnya

Selajutnya Sugondo sebagai pemimpin rapat menyimpulkan akan menindak lanjuti 7 tuntutan dari Gempur

“Kami akan menindak lanjuti 7 tuntutan dari Gempur pada Senin depan tanggal 17 Januari 2022, dan akan dilanjutkan pembahasan lanjutan oleh komisi IV dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama perangkat daerah terkait mengenai peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja” Terangnya

(Muju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *