PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

Breaking News201 Dilihat

Pada hari Senin tgl 17 Januari 2022 sekira pukul 12.48 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Satria Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang Laki-laki bernama ISA MARTIN NUZA TORNADO Als OJAK yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanamanan jenis sabu dengan berat kotor dari barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diatas seberat 13,44 Gram ( tiga belas koma empat puluh empat gram). yang disita dari tersangka *ISA MARTIN NUZA TORNADO Als OJAK*.
*Dasar* :
Laporan Polisi Nomor : LP. A / 11 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 17 Januari 2022.
*Waktu Kejadian*
Hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 12.48 wib.
*Tempat Kejadian Perkara* :
Jl. Satria Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
*Tersangka*:
ISA MARTIN NUZA TORNADO Als OJAK 43 th, Swasta, Islam, Jl. Satria Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
HASIL TES URINE : (+) Methampetamin.
*Barang Bukti*:
– 23 (Dua puluh tiga ) Bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika Jenis “Sabu” dengan berat kotor 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) Gram dengan harga 1(satu) bungkus nya seharga Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) / Bks.
– 3 (Tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Jenis “sabu” dengan berat kotor 6,61 (enam koma enam puluh satu) Gram.
Total berat kotor dari barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diatas seberat 13,44 ( tiga belas koma empat puluh empat gram).
– 1 (satu) helai kain gorden jendela warna kuning Emas.
– 1 (satu ) buah Sendok yang terbuat dari potongan Pipet plastik.
– 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam.
– 1 (satu) unit Hp Nokia seri 1202 Warna Kuning Coklat beserta Kartu Terkomsel dengan nomor 0852 7810 9860.

*DPO*: E D O
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 AYAT 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar jam 08.00 wib Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Penyalah gunaan Narkotika sedang membawa/ menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Jl. Satria Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut dan perintah KAPOLSEK RUMBAI AKP LINTER SIHALOHO,S.H. M.H kepada Kanit Reskrim IPTU FEBRY HERMAWAN,S.Tr.K.,M.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menuju tempat yang dimaksud, dan sekitar jam 12.48 wib team opsnal tiba lokasi yang dimaksud. Setiba dilokasi melihat pelaku yang pada saat itu sedang berdiri di luar rumah kemudian di lakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku sehingga di temukan di dalam kamar pelaku tepatnya di bawah kasur di temukan 9 (sembilan) bungkus plastik kecil dan juga di temukan 14 (empat belas ) bungkus plastik ukuran sedang dan kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok pipet plastik dan 1 (satu) Timbangan Digital yang di simpan di dalam Lipatan Gorden jendela yang terpasang di dalam kamar pelaku bernama ISA MARTIN NUZA TORNADO Als OJAK dan tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut. Talizame laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *