Dairi. TransTV45.con|06 Februari 2022. Korban, RS saat dirawat di RS, Sabtu (5/2). Seorang ibu berinisial LM (35) warga Dusun Hutagorat, Desa Simartugan, Dusun Hutagorat dilaporkan telah melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya RS yang masih berusia 4 tahun. Pemukulan itu mengakibatkan si anak dirawat di rumah sakit, Sabtu malam (5/2/2022) pukul 22.00 Wib.
Informasi dihimpun, Ibu yang melahirkan korban, awalnya RS bermain di rumah dan sang ibu menyuruh RS untuk mengambil sesuatu tetapi tidak mau melakukannya.
Karena tak bisa menahan amarahnya kemudian LM memukul RS memakai bambu yang mengakibatkan mengalami luka memar di wajah dan kepala robek sehingga harus mendapat jahitan.
Dari keterangan yang didapat, LM sudah berkali kali melakukan kekerasan kepada korban.
Saat ini Sat Reskrim Polres Dairi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemukulan tersebut. Atas perbuatannya, LM bisa di jerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak.
Hendry Angkat