LABUHANBATU UTARA, TRANSTV45.COM.|| Jumito (68), warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merasa heran dan bingung atas kinerja Polsek Kualuh Hulu dalam menangani Laporannya.
Diketahui pada 30 juli 2022 lalu, Jumito datang ke Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kayu (dinding Gubuk Ladang) yang diduga dilakukan oleh Handoko.
Namun hampir 3 bulan berjalan, laporan tersebut terkesan tidak diproses oleh Polsek Kualuh Hulu.
” Hingga saat ini, kami hanya baru menerima 1 kali SP2HP ( Surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan),” kata Jumito, Senin (24/10/2022).
Merasa tak puas dengan kinerja Polsek Kualuh Hulu, Jumito berencana akan melanjutkan laporan ke Polres Labuhanbatu.
“Jika permasalahan ini tidak bisa tuntas di Polsek Kualuh Hulu, Kami akan membawa permasalahan ini ke Polres Labuhanbatu,” ungkap Jumito.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait kasus tersebut, Senin (24/10/2022), hanya membalas singkat tanpa penjelasan yang pasti.
” Prosesnya sudah naik tahap sidik bang,” balas Ipda Yuna Gultom.
Sekedar informasi, Sebelumya diberitakan, Handoko Alias Ndoko yang sehari harinya berkerja sebagai tukang sinshaw, pengolah kayu menjadi bahan jadi papan kayu, diduga melakukan pembongkaran terhadap gubuk ladang milik Mujito (68) warga Dusun 1 Desa Londut, Kualuhhulu, yang papan kayu hasil bongkaran gubuk tersebut dijual Handoko untuk pembangunan Masjid Afdeling III Desa Londut.
Atas kejadian tersebut Jumito melaporkan Handoko ke Polsek Kualuhhulu, Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu 16 Agustus 2022 lalu.
Dan Akibat kejadian tersebut Mujito mengalami kerugian hingga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) hal ini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan Surat tanda laporan polisi Nomor : LP/B/365/Vlll/SPKT/POLSEK KUALUH HULU, POLRES LABUHANBATU/POLDA/SUMUT.
Hal itu, dikatakan bahwa Mujito yang saat itu didampingi anaknya Tono, ketika menjelaskan kejadian tersebut kepada media ini dikediamannya Desa Londut Selasa, (04/10/2022), petang.
Menurut Mujito kasus ini diketahuinya pada Sabtu 30 Juli 2022, pada saat itu sekira pukul 08.00 Wib, dirinya sedang berada di perkebunan kelapa sawit Blok 100 Afdeling I Desa Londut, hendak menyadap pohon karet miliknya.
Sontak dia Mujito terkejut ketika melihat dinding papan kayu gubuk, dikebun karet miliknya, sudah hilang dan diduga dicuri oleh Handoko.
Selanjutnya Mujito mencari tahu keberadaan dinding papan kayu gubuk yang hilang miliknya, dan ditemukan dihalaman Masjid Afdeling lll Desa Londut.
Setelah menemukan papan kayu tersebut berada dihalaman Masjid, Mujito langsung menemui Badan Kenaziran Masjid Afdeling lll bernama Sugeng.
Dan Sugeng pun menjelaskan bahwa papan kayu itu dibeli dari Handoko untuk keperluan pembangunan masjid.
Ketika itu, Kapolsek Kualuhhulu, AKP. Is Gunarko melalui Kanitreskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH saat dikonfirmasi media ini terkait dugaan kasus pencurian dinding rumah gubuk milik Jumito melalui selulernya, Selasa petang 04/10/2022) mengatakan, pihaknya membenarkan laporan tersebut.||
Penulis: MRDN.H24