Jambi-TransTV45.com||Diduga marak ny pertambangan galian C yg beroperasi Di desa Sijinjang.kec Jambi Timur .Kota jambi tanpa Tidak memiliki Ijin dan tidak ada ny pengawasan APH senin 7/2/2023
saat beberapa Awak media Mendatangi pihak untuk konfirmasi terkait izin tambang galian C. tambang tersebut sedang beraktivitas sedang memuat pasir dan oli drum ,
Ketika Awak media bertanya pada salah seorang anggota pekerja yg berada di sekitar tambang . pihak pengurus ny sedang keluar ujarnya
“Saat kita mau masuk ke dalam kantor tersebut salah seorang karyawan di sana pun menyuruh awak media duduk di warung kopi di belakang kantor dgn tujuan yg kurang jelas,
Berdasar kan infor masi dri beberapa awak media lainya Tambang tersebut tidak memiliki izin tambang yg legal sesuai dgn perizinan yg ada
Sebagi mana di maksud dlm undang undang pasal 480 KUHP galian C yg tidak memiliki izin resmi .dapat di pidana sesuai dgn undang undang yg berlaku..karna itu sama dgn tindak kejahatan.tutup||klana Transtvs45