Simpan Shabu-shabu di Kantong Celana, Warga Desa Sipungguk di Tangkap Tim Ojoloyo

Hukum & Kriminal426 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Seorang pemuda ditangkap Tim ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar, dari kantong celana pelaku ikut diamankan 6 paket Narkoba jenis shabu-shabu, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku adlah REP (29) warga Dusun Muara Danau, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo.
Dari penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti berupa, 6 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.89 Gram), Handphone Merk Oppo warna merah, selembar plastik klip dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Awal mula penangkapan pelaku ini, saat masyarakat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di Dusun Muara Danau, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo.

Usai terima laporan tersebut, Tim ojoloyo langsung melakukan pengintain dan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberanian pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Dari inteogasi pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari JA (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru” ungkap Aprinaldi.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku sudah mendakam di sel tahanan Polres Kampar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Kasat.**Adilkoto/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *