Tana Tidung-Trans45.com|| Kalimantan Utara – Oknum karyawan Kantor Bankaltimtara Cabang Tideng Pale, berinisial F (28), harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dengan mendekam di sel penjara Polsek Sesayap, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, pada Jumat (16/6).
Oknum Karyawan Bank Kaltimtara tersebut ditahan lantaran karena kasus pencurian dan juga penggelapan dalam jabatan yang dilakukan di Bank di tempat ia bekerja hingga mengalami kerugian senilai Rp1.150.000.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto menuturkan, perkara ini terungkap pada saat Bankaltimtara melakukan audit internal rutin pada bulan Desember 2022 lalu.
Setelah ditelusuri ternyata telah terjadi pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh F (28) yang tidak lain yaitu seorang oknum karyawan kontrak Bank Kaltimtara sendiri yang tugasnya memasukan uang ke dalam mesin automatic teller machine (ATM).
“Pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Oknum Karyawan Bank Kaltimtara ini terjadi pada November sampai Desember tahun 2022, lalu” ungkap Ipda Adi selaku Kasatreskrim Polres Tana Tidung, saat menyampaikan kepada Wartawan.
Namun perkara ini baru saja dilaporkan ke Polres Tana Tidung oleh kepala Bankaltimtara Cabang Tideng Pale, Bapak Agus Setiawan pada Mei 2023 ini.
Edy, S.H