LSM Bara Api (Riau) DPP Dan DPD Mendesak KPK Menetapkan Sekwan DPRD Dan Kadis Perkim Pekanbaru Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal708 Dilihat

 

Rokan Hulu-TransTv45.com||Pekanbaru. Ketua DPD Riau LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Jasril Rz, mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, M.Si; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Kadis Perkim) kota Pekanbaru, Mardiansyah, sebagai tersangka korupsi pemotongan GU dan UP di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022-2023, yang saat ini baru menyeret Muhammad Adil. Rabu (23/08/2023).

“Kepada Media ini, Ketua DPD Riau LSM BARA-API Jasril Rz mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan kedua mantan pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti ini, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah terang benderang menyebutkan adanya pemotongan 10 persen dana Guna Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diberikan kepada Bupati Muhammad Adil.

Diduga Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 yang dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi saat itu, sesuai dakwaan Jaksa KPK disebut menyerahkan Rp4,5 miliar dan peride Februari 2023 sebesar Rp600 juta.

Kemudian Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 ketika dipimpin Mardiansyah, diduga menyetorkan uang korupsi kepada Bupati Muhammad Adil sebesar Rp1,8 miliar dan periode Februari 2023 sebesar Rp1,4 miliar.

Diduga Kedua pejabat ini, Hambali Nanda Manurung dan Mardiansyah ini mendukung korupsi yang dilakukan oleh Bupati Muhammad Adil saat itu.

Terlihat dari setoran OPD mereka yang cukup besar. Jika saja keduanya tidak bersedia melakukan pemotongan 10 persen tersebut, maka korupsi Muhammad Adil tidak akan terjadi.” Ujar Jasril Rz.

Maka aksi mengkorup uang negara tersebut berjalan lancar. Karena itu pula kedua pejabat tersebut layak dijadikan tersangka.” Tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, sekretaris DPP LSM BARA-API Hafifuddin mengapresiasi sikap mantan Plt Kepala BPKA Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK, Alamsyah Almubarok dengan tegas menolak permintaan Bupati Muhammad Adil saat itu untuk melakukan pemotongan dan mengkoordinir pemotongam 10 persen tersebut, meski jabatannya harus dilepas.

“Sikap mantan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok yang menolak permintaan Bupati Muhammad Adil tersebut layak diapresiasi dan patut ditiru oleh semua pejabat Aparatur Sipil Negara. Jika semua bersikap sama maka korupsi tidak akan terjadi.” Ujarnya.

Maka dari itu kami dari LSM BARA-API, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Kedua orang tersebut sebagai tersangka, Karna sudah jelas mereka berdua diduga terlibat dalam skandal korupsi.”

Dalam waktu dekat ini, kami dari LSM BARA-API akan melakukan aksi Demo, yang mana Aksi kami menuntut penegakan supremasi hukum terkait kasus Bupati Meranti Agar diusut sampai tuntas dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut agar segera diproses secara hukum.

 

Irwansyah Hasibuan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *