Polres Tebing Tinggi Meringkus Penyalahgunaan Narkoba, 5 Paket Jenis Sabu Di Amankan

Hukum & Kriminal805 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram dari tangan seorang pria inisial NAL alias Novi (32) yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok, usai diamankan, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut langsung menggiring pelaku ke sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, penangkapan ini berlangsung di sekitar kediaman pelaku di Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat (1/9/2023) pukul 15.00 WIB.

“Selain 5 paket sabu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah bekas kotak kaleng rokok warna hitam dan 1 unit handphone android,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto. Selasa (5/9/2022).

Agus menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika jenis serbuk kristal tersebut.

“Walau tkp berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai namun wilayah hukumnya berada di wilkum Polres Tebing Tinggi.” Terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan.pergerakan, akhirnya personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Novi pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun III Desa Buluh Duri tepatnya dibelakang rumah.

“Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bekas kaleng rokok berisi 5 paket sabu dan barang bukti lainnya dari saku depan sebelah kiri celana serta handphone android dari genggaman tangannya.” Sambung AKP Agus Arianto.

Terakhir, tuturnya, petugas menginterogasi pelaku terkait barang terlarang maupun barang bukti lainnya yang disita dari tangannya.

“Tanpa banyak kata, pelaku menjawab adalah benar miliknya.” Ungkap Agus.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutupnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *