Jatanras Polda Riau, Backup Polres Rohil, Ungkap Pembunuh Bayaran

Hukum & Kriminal1767 Dilihat

Rokan Hulu-TransTV45.com||Dibackup Jatanras Polda Riau, Polres Rohil dan jajaran Polsek Kubu, faktor penyebab kematian mayat yang ditemukan seorang pemancing ikan berwarna Wali Adi telah membusuk disebuah rumah di kebun sawit daerah Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin 21 Agustus 2023 Pukul 07.30 WIB, lalu. Berhasil diungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah diketahui ternyata korban bernama Joni Iskandar (28 Tahun) alamat Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Ini  tewas atas aksi sadis pelaku inisial SM ( 39) bersama isterinya NR (37) yang tinggal di alamat Jln Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten. Rohil Provinsi Riau. Bersama pembunuh bayarannya berinisial RJ alias Arif (40)  Jl. Sungai Bunyi Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si; melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan kronologis kejadian penemuan mayat itu serta Penangkapan terduga Pelaku pembunuhan tersebut.

Kronologis penemuan mayat ini berawal dari saudara Wali Adi, pergi memancing di parit Beko di sebuah kebun sawit, kemudian pada saat memancing saksi mencium bau bangkai yang kuat, kemudian saksi mencoba mencari dimana asal dari bau busuk tersebut. Kemudian saksi mendekati sebuah rumah yang ada di dalam kawasan kebun tersebut dan bau busuk tersebut semakin kuat, lalu Saksi Wali Adi mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat bau busuk tersebut dari mayat seorang laki laki.

Selanjutnya saudara Wali Adi langsung pergi memberi tahu kepada saudara sarto dan saudara sarto langsung menghubungi Datuk penghulu rantau panjang kiri Sdr. Adil makmur kemudian bapak Adil makmur menghubungi pihak kepolisian sektor kubu dan melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Kubu bersama dengan tim Medis dari Puskesmas Rtp Kiri kec kubu babussalam, diperoleh keterangan bahwa Korban diduga dibunuh, karena ada ditemukan disekitar tubuh bekas kekerasan dengan senjata tajam.

Terdapat luka robek pada leher belakang Mayat Korban, serta terdapat 2 luka koyak dikening mayat korban. Terhadap jenazah korban, telah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter selaku tim medis Puskesmas Rtp Kiri kec. Kubu babussalam, yang didapat hasilnya bahwa ada tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah.” Terang Aipda Dewy Satria.

Dan diketahui juga bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 2023 pada saat saudara pelaku SM dan Isterinya saudari NR, sebelum meninggalkan Cafe saudara Juntak tempat mereka tinggal, saudara NR sempat berkata kepada saksi saksi yaitu saudari Tri Wulandari dan saudari Rosvita Siregar yang merupakan anggota dari Cafe ini dengan ucapan Abangmu Ini ga Tahan Pres,” lalu Sdr Salman menjawab “ Kalau Setahun dua tahun masih bisa Abang tangankan, tapi kalau ini seumur hidup.”

Kemudian sebelum menimggalkan Cafe tersebut, keduanya memeluk saksi saksi sambil menangis lalu pergi, setelah mendapat informasi dari saksi saksi, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 07.00 wib didapat informasi dari salah seorang saksi, Tentang keberadaan pasangan suami istrinya sedang berada di wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu Provinsi Riau. Kemudian Tim opsnal Polsek Kubu yang di back up oleh tim opsnal Polres Rohil, dan Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan penyelidikan ke Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, Prov Riau.

Dan setalah melakukan serangkaian penyelidikan selama 3 Hari, keberadaan keduanya diketahui sedang berada di desa Talang mulia. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim opsnal gabungan berhasil menemukan kedua orang itu dan setelah di interogasi saudara SM mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan ianya melakukan pembunuhan tersebut bersama 1 orang rekannya yang bernama RJ alias Arif yang berdomisili di Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah mendengar keterangan dari saudara tersangka ini kemudian Kapolsek Kubu saudara Iptu H. Turnip Tinambunan, S.Sos., M.Si; berkoordinasi dengan kasat Reskrim Polres Rohil AKP Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M; Kemudian Tim gabungan yang terdiri dari, Tim Opsnal Polsek Kubu, Tim opsnal Polsek Bangko, dan juga Tim Opsnal Polsek Sinaboi untuk melacak dimana keberadaan saudara RJ alias Arif, ini. Selanjutnya pada tanggal 08 September 2023 sekira pukul 01.30 wib didapat informasi bahwa saudara RJ alias Arif, sedang tidur di rumahnya, Kemudian Tim Opsnal Gabungan Langsung menuju rumah tersebut dan mengamankannya.

Imbuh Aipda Dewy Satria,” Setelah dilakukan interogasi, saudara RJ alias Arif.

mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembunuhan korban saudara Joni Iskandar bersama saudara SM. Saudara RJ alias Arif adalah sebagai Eksekutor yang di bayar oleh istri SM yaitu NR, dengan senilai uang berjumlah Rp. 2.000.000,- untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Para tersangka pelaku ini sudah diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk BB, 1 Sepeda Motor merk Honda Revo fit, 1 Sepeda Motor merk Jupiter Z,1 Hp Nokia warna Hitam,1 Hp Nokia warna Biru, 1 Pasang pakaian, baju warna Merah maron dan celana warna Coklat dan Pasang pakaian, baju kemeja warna Biru motif kotak, dan celana warna hijau.” Kata Aipda Dewy Satria.

 

Irwansyah Hasibuan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *