
Sambas, TransTV45.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas memfasilitasi proses mediasi sengketa kebun kelapa sawit antara Kelompok Tani Sabung Sanggau dengan pihak Sugeng Rahmat cs. Mediasi berlangsung di ruang Satreskrim Polres Sambas pada Selasa (12/5/2026).
Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Timotius Amir yang mewakili masyarakat Kelompok Tani Sabung Sanggau tertanggal 22 April 2026. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pihak kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Sabung Sanggau, Desa Sabung, Kecamatan Subah.
Pertemuan mediasi itu turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas seperti Asisten II Sekretariat Daerah Sambas Samekto Hadi Suseno, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sambas Apriadi, Camat Subah Rita Ahie, Pemerintah Desa Sabung, perwakilan Kelompok Tani Sabung Sanggau, Sugeng Rahmat beserta tim, serta pihak terkait lainnya.
Proses mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara damai dan kondusif, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas.
Usai mediasi, kuasa pendamping Sugeng Rahmat cs, Rizal Farizal, menyampaikan kepada awak media bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati terkait lahan plasma yang sebelumnya diberikan oleh perusahaan kepada Kelompok Tani Sabung Sanggau seluas 60 hektare.

Ia menjelaskan, dari total 60 hektare lahan plasma tersebut, terdapat 27,6 hektare yang merupakan lahan milik masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan berupa beberapa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hasil mediasi tadi disepakati mengenai lahan plasma yang diberikan oleh perusahaan sebanyak 60 hektare kepada Kelompok Tani Sabung Sanggau. Dari luas tersebut, terdapat 27,6 hektare yang merupakan milik Sugeng Rahmat dkk yang memiliki dokumen kepemilikan berupa SKT dan SHM,” ujarnya.
Rizal menambahkan, langkah selanjutnya pihaknya akan kembali diundang oleh Pemerintah Kabupaten Sambas guna melanjutkan penyelesaian persoalan dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan masyarakat Dusun Sabung Sanggau.
“Ini merupakan angin segar bagi kami selaku pendamping Sugeng Rahmat. Dalam forum tadi kami juga menyampaikan bahwa kami akan mengedepankan legalitas yang kami miliki,” katanya.
Ia juga berharap pihak perusahaan, PT MISP, dapat merelakan kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya hingga saat ini perusahaan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas.
“Sepanjang yang kami tahu, sampai saat ini PT MISP belum bisa memperlihatkan kepemilikan mereka. Kami yakin dengan legalitas yang kami miliki. Jika ada pihak lain yang memiliki legalitas berbeda, kami persilakan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Mulyono








