
Sambas,TransTV45.com.– Pemerintah Kabupaten Sambas kembali berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.
LHP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati, kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar dan Bupati Sambas Satono.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan BPK Perwakilan Kalimantan Barat tersebut turut dihadiri kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, kepala badan keuangan daerah, kepala inspektorat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sambas yang kembali berhasil mempertahankan opini WTP.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang kembali memperoleh WTP atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Menurut Abu Bakar, capaian tersebut menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sambas berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan LHP oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.
“Penyerahan LHP yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya.
Abu Bakar menilai, opini WTP bukan hanya sekadar penghargaan administratif, tetapi menjadi bukti nyata bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai standar pemerintahan yang berlaku.
Publis : Mulyono









