Dugaan Dana BOS, SMAN 15 Bone Belum Terbuka ke Publik

Berita, Daerah1471 Dilihat

Bone – Transtv45.com||  Sabtu 13 Juni 2026– Berdasarkan hasil wawancara ketua Dewan pimpinan wilayah (LAN)lembaga aspirasi nusantara sulsel, Angkat bicara, Surat klarifikasi yang ditujukan
sekolah SMAN 15 Bone yang dijabat kepala sekolah Muhammad Tang Spd. Mpd, Di kecamatan ulaweng Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Nomor: 65/LAN/Sulsel/06/2026
Lampiran:-
Perihal: Konfirmasi permintaan klarifikasi kedua mengenai realisasi penggunaan dugaan anggaran dana BOS
Dari tahun anggaran 2024-2025, diduga mark-up anggaran dana BOS

Namun tidak ada tanggapan kepala sekolah sma Negeri 15 (Muhammad Tang) dan jawaban secara tertulis, patut diduga anggaran dana BOS yang telah digunakan mencurigakan?

Tim investigasi, sorot

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah SMAN 15 Bone, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 hingga tahun 2025 di SMA Negeri 15 bone Ulaweng.

Rincian
Tersebut:

Tahun Anggaran
2024

1- Penerimaan peserta didik baru senilai tahap
1. Rp 0
2. Rp 8.762.000

2- Pengembangan perpustakaan senilai tahap
1. Rp 227.277.500
2. Rp 57.470.000

3- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap
1. Rp 112.012.000
2. Rp 192.017.000

4- Administrasi kegiatan sekolah senilai tahap
1. Rp 104.429.100
2. Rp 161.296.050

5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai tahap
1. Rp 128.702.700
2. Rp 226.695.200

6- Pembayaran Honor senilai tahap
1. Rp 133.368.000
2. Rp 197.738.000

Tahun Anggaran
2025

Dana BOS yang telah digunakan

1- Penerima peserta didik baru senilai tahap
1. Rp 12.150.000
2. Rp 0
2- Pengembangan perpustakaan senilai tahap
1. Rp 258.289.000
2. Rp 5.836.000
3- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap
1. Rp 155.505.700
2. Rp 360.175.900
4- Administrasi kegiatan sekolah senilai tahap
1. Rp 130.913.600
2. Rp 158.064.450
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai tahap
1. Rp 61.637.000
2. Rp 148.834.000
6- Pembayaran Honor senilai tahap
1. Rp 209.150.000
2. Rp 128.560.000

Poin 1 s/d poin 6 dari tahap pertama dan tahap kedua ditahun 2024-2025

**
-1.?. Berapa besaran anggaran dana bos per”Siswa-siswi 2024
-2.?. Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini
-3.?. Kegiatan seperti apa yang maksud sehingga mendapat besaran pengeluaran ini
-4.?. Apa kegiatan administrasi yang dimaksud sehingga mencapai jumlah sebesar ini bisa dijelaskan
-5.? Sarana dan prasarana apa yang telah dipelihara yang dimaksud
-6.? Berapa banyak tenaga honor disekolah ini? Apakah semua tenaganya pengajar atau ada tenaga yang membidangi hal lain dan berapa pembayaran gaji honornya masing-masing apakah besaran anggaran yang telah terpakai ini dibayarkan setiap bulan atau per” enam bulan

Dari poin 1 s/d poin 6 tahap pertama dan kedua dari tahun tersebut

Dana diterima rincian pengeluaran agak tinggi tersebut, diduga selisih ada penyimpangan dan diduga ada kerugian negara.

Tim investigasi” Sorot kepala sekolah(Muhammad Tang), surat klarifikasi dari LAN tanggapan tidak ada Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, namun hasilnya tidak ada tanggapannya kepala sekolah ) SMAN negeri 15 bone, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Terkait anggaran dan bos 2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Muhammad Tang), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak,
Inspektorat Propinsi sul-sel, untuk segera mengaudit tahun 2024 hingga 2025 secara publik.

Terkait dana BOS SMA negeri 15 Bone ulaweng,
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2024 hingga 2025.

Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Hasil wawancara pegiat lembaga (LAN) Akan menindaklanjuti atas dana BOS SMAN 15 Bone ulaweng kerana hukum.

Hingga berita ini tayang kepala sekolah SMA Negeri 15 Bone, muhammad Tang dan bendahara dana BOS belum dapat ditemui dikonfirmasinya.

(Tim INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *