Dugaan Rangkap Jabatan Sugiarto Diabaikan, Kinerja Kasi PMD Beringin Dipertanyakan Publik

Berita, Daerah53 Dilihat

Deli Serdang – Transtv45.com //- Dugaan pelanggaran disiplin dan aturan perundang-undangan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sugiarto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, seolah menjadi ‘macan ompong’ di tingkat kecamatan.

‎Laporan yang seharusnya menjadi atensi serius untuk ditegakkan, justru berakhir di ruang hampa. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Beringin, Yolinda, dinilai abai dan tidak menjalankan fungsi pengawasan, bahkan diduga kuat melindungi oknum yang melanggar aturan.

‎Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi komunikasi yang diterima redaksi, kasus ini bukan barang baru. Pihak pelapor telah secara resmi menyampaikan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sugiarto kepada Yolinda selaku pejabat berwenang di tingkat kecamatan. Namun, respons yang diberikan justru mengecewakan.

‎”Awalnya saat kami konfirmasi via telepon, Ibu Yolinda menjawab, ‘Baik pak, nanti kita cek pak, terima kasih infonya pak.’ Namun, janji tinggal janji. Sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut,” ujar Sumber Berita, Rabu (8/7/2026).

‎Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan berkali-kali justru diabaikan. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan melalui aplikasi WhatsApp dibiarkan tanpa balasan. Sikap “mati rasa” ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan tupoksi Kasi PMD.

‎Padahal, secara regulasi, Kasi PMD memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga klarifikasi jika ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti benar, Yolinda seharusnya segera menyusun laporan untuk disampaikan kepada Camat Beringin dan meneruskannya ke Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang untuk sanksi administratif.

‎”Seorang pemimpin dan penyambung tangan kabupaten harusnya bijak menegakkan aturan, bukan justru menjadi tameng bagi pegawai yang melanggar. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ,” tegas Sumber Berita.

‎Tindakan abai Kasi PMD Beringin ini sangat fatal mengingat aturan terkait rangkap jabatan sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar.
‎1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Pada Pasal 8 ditegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik atau pegawai pemerintah.
‎2.UU ASN dan Aturan PPPK:  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi politik atau jabatan struktural/fungsional lainnya di luar instansi pemerintah, termasuk menjadi anggota BPD.
‎3. Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar, sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan BPD hingga pengembalian tunjangan yang diterima selama masa pelanggaran adalah konsekuensi logis yang harus ditegakkan.

‎Apakah dugaan pelanggaran ini akan dibiarkan terus berlangsung sebagai “angin lalu”, atau pemerintah kabupaten akan segera memanggil Sugiarto untuk dicopot dari salah satu jabatannya demi menegakkan supremasi hukum.

(Sopian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *